SUARAGONG.COM – Gunawan Sadbor, seorang kreator TikTok yang dikenal dengan tarian khas “Ayam Patuk”, baru-baru ini ditangkap oleh Polres Sukabumi atas dugaan promosi judi online. Penangkapan yang terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024, mengejutkan banyak penggemar, mengingat popularitasnya sebagai “raja live” di platform tersebut.
Latar Belakang Gunawan Sadbor
Sebelum terkenal di TikTok, Gunawan menjalani kehidupan sebagai penjahit keliling di Jakarta. Pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19, ia mulai beralih ke siaran langsung di TikTok. Dengan memanfaatkan waktu luangnya untuk menari dan berinteraksi dengan penonton, Gunawan awalnya hanya mendapatkan penghasilan sekitar Rp50.000 hingga Rp60.000 per hari dari hadiah virtual.
Namun, popularitasnya mulai meningkat ketika tarian “Ayam Patuk” menarik perhatian banyak orang. Memanfaatkan momen ini, Gunawan kembali ke kampung halamannya di Sukabumi dan menjadikan TikTok sebagai sumber penghasilan utama. Dengan tarian yang viral, pendapatan Gunawan dari live streaming bahkan bisa mencapai Rp27 juta per bulan.
Kontroversi dan Penangkapan
Meskipun sukses, Gunawan tidak lepas dari kontroversi. Pada akhir Oktober 2024, ia ditangkap atas dugaan promosi judi online. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengonfirmasi penangkapan tersebut, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi atau jumlah orang yang turut diamankan.
Gunawan sempat memberikan klarifikasi melalui akun TikTok-nya, menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam promosi judi tersebut. Namun, penyelidikan oleh pihak kepolisian tetap berlangsung. Samian menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan tentang keterlibatan Gunawan dalam aktivitas ilegal.
Perkembangan ini menandai babak baru dalam perjalanan Gunawan Sadbor, yang sebelumnya dikenal sebagai sosok menghibur di dunia maya. Kini, ia harus berhadapan dengan hukum, yang tentunya menjadi perhatian banyak pihak di komunitas TikTok dan penggemarnya. (Aye/Sg).
Baca Juga : Gaes !!! Gen Z: TikTok Jadi Google Baru?