Malang, Suaragong – Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta, dan salah satu terkait kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang merupakan pajak yang dipungut Pemprov DKI atas penggunaan bahan bakar kendaraan.
Dikutip dari finance.detik.com, Saleh Abdurrahman selaku Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjelaskan bahwa kenaikan PBBKB akan berdampak pada harga BBM nonsubsidi di DKI Jakarta.
Saleh juga menerangkan, pengaruh pajak tersebut terhadap harga BBM nonsubsidi sendiri bisa terlihat dari perbedaan harga jual BBM di beberapa daerah. Pada kutipan CNBC Indonesia, Rizal Ramli selaku Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, bahwa kenaikan harga BBM akan berimbas langsung terhadap harga pangan.
Adanya dampak tersebut ditimbulkan karena imbas kenaikan harga BBM yang berentet panjang, termasuk meningkatnya ongkos logistik dan transportasi. Beberapa bahan pokok bergantian menjadi penyebab inflasi mulai dari minyak goreng, cabai rawit, cabai merah, kedelai, bawang merah, hingga telur ayam ras.
Maka dari naiknya PBBKB berpengaruh terhadap naiknya harga BBM, dan otomatis berdampak pila terhadap meningkatnya harga bahan pokok. Namun, hal ini sementara berlaku di DKI Jakarta, dan belum ada info lebih lanjut apakah dampak tersebut juga akan berlaku ke seluruh wilayah Indonesia. (rfr/man)