Malang, Suaragong – Keputusan Vonis bebas kedua terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan akhir yang dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana sebagai hakim ketua dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan.
Sebelumnya kasus Haris Azhar dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan. Haris adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Jaksa sebelumnya menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hukuman penjara. Keduanya dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Setelah majelis hakim mengetuk palu, ruang sidang langsung disambut riuh para pendukung yang menyaksikan jalannya sidang putusan. Haris dan Fatia yang saling berpelukan untuk merayakan kebebasan tersebut.
“Majelis hakim berpendapat kedua terdakwa tidak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Terdakwa rehabilitasi memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya,” bunyi putusan yang diberikan majelis hakim.