SUARAGONG.COM – Teknik Ancaman kembali dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini untuk melebarkan jaringnya dalam menangkap berbagai jejaring Judi Online (Judol) hingga dasarnya. Teknik yang dikeluarkan kali ini adalah penarikan pencabutan tanda daftar. Hal ini bukan tanpa dasar, dalam pantauannya Kominfo mengatakan jika terdapat indikasi dukungan transaksi yang berkaitan dengan judi online. Alhasil 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah diindikasikan terlibat dalam aktivitas judi online.
Penyelenggara Jasa Pembayaran Terlibat Aktivitas Judol
Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kominfo mengirimkan surat peringatan resmi yang menegaskan larangan penggunaan layanan mereka untuk transaksi perjudian. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam pernyataan resmi pada Senin, 12 Agustus 2024, menegaskan bahwa tindakan ini didasarkan pada Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Hal ini juga sebagai tindakan lebih lanjut selain memblokir dan membatasi akses situs judinya.
Layanan Pembayaran Sering Dimanfaatkan Oknum Judol
Dalam proses monitoring tersebut, Kominfo menemukan indikasi kuat bahwa beberapa layanan sistem pembayaran yang dioperasikan oleh PJP telah dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas perjudian online. Dari sini diketahui bagaimana uang judi masuk dan keluar.
Kominfo meminta para PJP untuk melakukan audit internal menyeluruh guna memastikan layanan mereka tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti Judol ini. Hasil Audit ini harus terus diserahkan paling lambat tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima, atau mereka akan menghadapi sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Jangan Kasih Kendor Untuk Judi Online
Tenik ancaman ini menunjukkan komitmen Kominfo dalam memberantas perjudian online dan mendorong para penyelenggara jasa pembayaran untuk lebih berhati-hati dalam operasional mereka. Mengajak para pihak untuk ikut mengawasi akses keluar masuk atau lewatnya judi online ini. Sebagai mana peraturannya, Sanksi pencabutan tanda daftar menjadi ancaman serius bagi PJP yang nakal atau tidak patuh. Hal ini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal di dunia digital dan para oknumnya.
Jangan pernah mencoba Judi Online ya gaes, itu cuman scam dan akal-akalan oknum. Cukup lihat dampaknya dan pahami tanpa perlu dicontoh. Jangan Ya Dek Ya, Jangan !!!. (Aye/Sg).