SUARAGONG.COM – Isu bahwa Indonesia menjadi tempat pelarian bagi buronan internasional kembali mencuat. Meski demikian, pihak berwenang dengan tegas menolak tuduhan ini. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyatakan bahwa Indonesia bukanlah negara yang menjadi tujuan atau transit bagi para buronan asing.
Bantah Jadi Negara Transit Buronan Asing
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan bahwa pengawasan imigrasi di Indonesia semakin diperketat. Guna mencegah masuknya buronan internasional ke dalam wilayah Indonesia. “Jadi, sudah jelas, jangan menggunakan Indonesia sebagai negara pelarian atau transit.” Tegas Silmy dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (11/10/2024) Lalu.
Langkah-langkah yang diambil oleh Ditjen Imigrasi mencakup kerja sama erat dengan Divhubinter Polri serta penerapan teknologi pengawasan mutakhir. Seperti sistem pengenalan wajah dan penggunaan autogate di bandara internasional. Ini dilakukan untuk memperketat pintu masuk dan mendeteksi buronan dengan lebih cepat dan akurat.
Selain itu, Irjen Pol. Krishna Murti, Kepala Divhubinter Polri, menambahkan bahwa Indonesia saat ini menjadi salah satu negara yang paling aktif dalam menangkap buronan asing. “Dengan sistem yang ada, kita bisa mendeteksi wajah meskipun paspor yang digunakan berbeda,” ungkap Krishna. Hal ini menjadi salah satu langkah preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan identitas dan dokumen perjalanan palsu oleh para buronan.
Pengoptimalan Teknologi di Akses Masuk Negara
Penggunaan teknologi autogate di bandara utama seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, juga semakin dioptimalkan. Dengan teknologi ini, proses pemeriksaan pelintas batas dapat dilakukan hanya dalam 15 detik. Hal ini secara efektif dapat mempersempit ruang gerak buronan internasional di Indonesia.
Silmy Karim menambahkan bahwa Indonesia memiliki kesiapan tinggi dalam menindaklanjuti red notice yang dikeluarkan oleh Interpol dari berbagai negara. Kerja sama yang kuat antara Ditjen Imigrasi dan NCB Interpol Polri memungkinkan Indonesia untuk secara proaktif menangkap dan memulangkan buronan asing yang mencoba bersembunyi di negara ini. “Kerja sama dengan NCB Interpol Polri akan terus ditingkatkan untuk menangkap dan memulangkan buronan asing yang berada di Indonesia,” ungkap Silmy.
Dengan penguatan sistem pengawasan dan kolaborasi internasional, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjaga integritas wilayahnya dari pelarian para buronan dan pelaku kejahatan global. Hal ini mencerminkan upaya serius pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara dari ancaman eksternal, termasuk buronan internasional. (Aye/Sg).
Baca Juga : Gaes !!! Kejari Probolinggo Tangkap Menteri BRI, Buron Dua Tahun, Kasus Apa Ya?