Indonesia, Suaragong – Gaes !!! Indonesia akan memberikan Visa gratis bagi Turis Negara Asing. Hal tersebut dikarenakan pada saat ini Indonesia sedang berupaya dalam menaikkan jumlah kunjungan wisatawan dan menstimulasi perekonomian.
Tanggapan Menteri Pariwisata
Sandiaga Uno, selaku Menteri Pariwisata Indonesia mengatakan bahwa proyek perpanjangan kebijakan pembebasan visa sudah berjalan sesuai rencana. Dia meyakinkan kepada wartawan bahwa Indonesia akan mennyelesaikan kebijakan tersebut sebelum pergantian pemerintahan pada Oktober 2024 nanti.
Dengan adanya pemberian visa gratis ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara sehingga menimbulkan efek positif terhadap perekonomian.
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan konsumsi domestik, menarik investasi, dan mendukung pengembangan ekonomi digital.
Sandiaga Uno berkata bahwa “Sebelum terjadinya pandemi, pengunjung menghabiskan sekitar $900 (Rs 75.151) per orang. Sekarang, mereka menghabiskan sekitar $1.600 (Rs 133.601).”
Ia juga berkata “Jadi kami melihat kedatangan wisatawan yang lebih berkualitas – yaitu orang-orang yang tinggal lebih lama dan membelanjakan lebih banyak uang untuk perekonomian lokal.”
Daftar Negara yang Mendapatkan Akses Visa Gratis Ke Indonesia
Indonesia akan berencana memberikan akses visa gratis ke 20 Negara. 20 Negara tersebut yaitu :
- Australia
- China
- India
- Korea Selatan
- Amerika
- Inggris
- Perancis
- Jerman
- Qatar
- United Arab Emirates (UAE)
- Arab Saudi
- Belanda
- Jepang
- Russia
- Taiwan
- Selandia Baru
- Italia
- Spanyol
- Dan 2 lagi negara yang berasal dari Timur Tengah (Belum ditentukan)
Sedangkan itu terdapat negara yang telah memiliki akses terhadap visa gratis oleh negara Indonesia. Negara tersebut negara yang terdiri dari organisasi Association South East Asia Nation (ASEAN) yaitu :
- Brunei Darussalam
- Kamboja
- Laos
- Malaysia
- Myanmar
- Thailand
- Filipina
- Vietnam
- Singapura
Tipe Visa yang Ditawarkan untuk Ke Indonesia
Visa Transit
Tersedia bagi mereka yang bepergian ke negara lain melalui Indonesia. Visa ini berlaku selama 14 hari sejak tanggal kedatangan di Indonesia.
Visa Kunjungan
Untuk perjalanan, bisnis, atau pertukaran sosial ekonomi, visa kunjungan diperlukan. Visa sementara ini berlaku selama 60 hari sejak kedatangan dan dapat diperpanjang berdasarkan kasus per kasus.
Visa Kunjungan Terbatas
Diperuntukkan bagi individu yang berkunjung atau tinggal di Indonesia untuk tujuan pekerjaan, investasi, urusan keluarga, atau repatriasi. Tetapi memerlukan persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Visa Diplomatik
Untuk individu dengan paspor diplomatik atau dinas dan memerlukan surat resmi. Masa berlaku visa ini adalah enam bulan.
Jadi itu Gaes !!! Daftar negara yang akan memperoleh layanan Visa Gratis Bagi Turis Asing ke Indonesia (Fz/Sg).