Malang, Suara Gong. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang menemukan enam bakal calon legislatif (Bacaleg) terdaftar ganda. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, itu tidak boleh terdaftar di dua partai atau dua dapil yang berbeda.
Abdul Allam Amrullah Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang mengatakan, temuan tersebut setelah Bawaslu melakukan pengawasan dalam proses verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daearah (DPRD) Kabupaten Malang yang hingga saat ini masih berjalan. “Bisa saja bertambah. Dan ini masih dugaan. Karena kami (Bawaslu) tidak bisa mengakses Silon (Sistem informasi pencalonan).Harus datang langsung ke KPU,” kata Allam sapaanya Senin (19/6/2023) kemarin.
Allam menjelaskan ada dua jenis kategori Bacaleg ganda. Yakni, caleg ganda eksternal maupun internal. Ganda eksternal adalah adalah Bacaleg yang terdaftar di lebih dari satu partai politik. Sementara untuk ganda internal, Bacaleg terdaftar di beberapa dapil berbeda maupun terdaftar di tingkatan yang berbeda.
Lebih lanjut ia memastikan, pihaknya terus akan melakukan pengawasan dalam proses verifikasi berkas satu persatu hingga hal-hal seperti demikian tidak ada lagi. “Temuan kami ganda internal saja alias lebih dari dua dapil,” lanjutnya.
Dengan demikian, Allam akan berkordinasi dengan KPU Kabupaten Malang untuk ditindak lanjut jika dugaan tersebut benar adanya. Sehingga bisa dilakukan perbaikan-perbaikan. Di samping Bacaleg yang double dapil, Allam menyampaikan hasil pencermatannya ditemukan 10 nama dari unsur kepala desa (Kades).
Padahal, walaupun diperbolehkan, itu harus berhenti atau mengundurkan diri dari jabatan diatas. Kemudian harus melampirkan surat keterangan pada dokumen pencalonan. Apakah mereka melengkapi atau melampirkan surat keterangan siap mengundurkan diri apa belum? Pihaknya tidak bisa memastikan. Sebab terkendala di Silon.
Maka dengan begitu, Allam menghimbau kepda KPU untuk mencermati temuan-temuan tersebut. Hal diatas jangan di nilai suatu hal yang biasa. “Ini harus dicermati, harus diteliti,” katanya.
Terpisah Komisioner KPU Kabupaten Malang, Mahaendra Pramudya Mahardika mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengawasan proses verifikasi. Dimungkinkan, tanggal 23 Juni 2023 proses verifikasi 17 Parpol yang sudah mengajukan dokumen dipastikan akan selesai. “Kalau hitung secara kasar proses verifikasi, tanggal 23 Juni kita pastikan selesai dari 17 partai politik yang sudah mengajukan dokumen,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Nanti, hasilnyaakan akan disampaikan kepada partai politik untuk dapat dilakukan pengajuan perbaikan dokumen lagi. Perbaikan dokumen ia lakukan dari tanggal 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023. “Setelah itu kita akan lanjut ke tahap penyususna Daftar Calon Sementara (DCS).Bentuknya mulai dari pencermatan rancangan, penyususnan dan penetapan DCS dan kemudian pengumuman DCS,” katanya.
Pengumuman tersebut akan dilakukan pada tanggal 19-23 Agustus 2023 menggunakan media massa. “Nanti kita buka juga masukan dan tanggapan masyarakat yang sudah diumumkan. Saran tersebut berlangsung dari tanggal 19-28 Agustus 2023,” tutupnya. (nif/man)