Malang, Suaragong – Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan Presiden (Pilpres) yang dilaksanakan 14 Februari 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang telah menyeleksi ratusan pelamar dari tiap-tiap desa/kelurahan di Kabupaten Malang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi menjelaskan, pemilihan Pengawas TPS untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017.
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
“Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan serta tes wawancara calon Pengawas TPS dari 390 Kelurahan/Desa se Kabupaten Malang bersama ini kami umumkan nama-nama Anggota Pengawas TPS terpilih untuk 390 Kelurahan/Desa se Kabupaten Malang sebagai berikut,” tandasnya. (red/man)