Gaes !!! Jalur Khusus Ambulan Penuh Mobil Parkir?
Share

Mobil ambulans membawa pasien emergency kerap terhambat
Anton mengatakan jika mobil ambulans membawa pasien emergency kerap terhambat jika melalui jalur itu. Ia berharap dinas terkait bisa memberi imbauan tegas kepada pengguna jalan terkait hal ini. Apalagi berurusan dengan nyawa seseorang.
“Bagi kami relawan yang gak dapet gaji, kerja gak kenal waktu demi kemanusiaan ini, kalau sampai telat sedikit dan kejadian korban meninggal, itu sangat menyakitkan. Mohon kesadaran bersama,” ungkapnya.
Jika mengacu pada aturan Hukumnya, parkiran tepi jalan seperti ini seharusnya sudah melanggar aturan lalu lintas yang tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Disebutkan bahwa : “setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Tidak Hanya Itu, Praktik Parkir tersebut juga melanggar aturan parkir kendaraan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan). Bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan selain untuk keadaan darurat yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. (mf/man)