Type to search

Pemerintahan

Gaes !!! Jamin Kepastian Hukum Kepemilkan Tanah Lewat PTSL

Share
PTSL Wujudkan Kepastian Hukum dan Jaga Hak Milik Tanah Masyarakat jombang

SUARAGONG.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang adakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bertempat di gedung Serbaguna Balai Desa Mojongapit. Selasa, (20/08/2024) Lalu.

Kepala seksi survei dan pemetaan ATP/BPN Kabupaten jombang Sarino menyampaikan penjelasan keterkaitan acara saat diwawancarai. Beliau menjelaskan jika PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah. Dimana pemerintah harus bisa menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Hal ini juga agar bisa meperjelas kondisi hukum agar masyarakat pemilik tanah tersebut bisa memanfaatkan tanah miliknya sebagaimana hak-nya secara sah dan terbukti.

PSLT : Sertifikasi Tanah Jaga dan Lindungi Hak Kepemilikan Tanah Masyarakat

“PTSL memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas hidup, dan memberikan modal pendampingan usaha bagi warga, ” Ucapnya.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan beberapa manfaat bagi warga yang memiliki sertifikat PTSL. Beberapa manfaatnya antara lain : “Kepastian Hukum,Dengan memiliki sertifikat PTSL, warga mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka dan membantu menghindari konflik atau sengketa tanah di masa depan, ” Jelasnya.

Manfaat dari Sertifikasi Tanah Yang Sah

Selain itu, guna meningkatkan Kualitas Hidup, PTSL diharapkan dapat mewujudkan pembangunan yang nyata bagi Indonesia. Dengan memiliki sertifikat tanah, warga dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik. Dan lebih penting lagi bisa untuk modal Pendampingan Usaha. Sertifikat PTSL dapat dijadikan modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup warga.

“Perangakat Desa Mojongapit antusias mengikuti penyuluhan PTSL. Tujuannya untuk mempermudah pengukuran bidang tanah secara lengkap bagi masyarakat desa di kecamatan Jombang, ” Ucapnya

Menurut Sarino, saat penyuluhan sebanyak 28 desa dan sudah diselesaikan 23 desa. Untuk yang belum ada 5 desa. Diantaranya desa di kecamatan Jombang, desa di kecamatan Megaluh, dan desa yang berada di kecamatan Ploso.

“Kami memberikan penyuluhan membentuk tim yang terbagi menjadi 4 tim. Kami sudah mendeklarasikan di hadapan pak Kanwil yang sudah diserahkan ke kementrian, bahwa PTSL selesai tahun 2026,”ujarnya.

Progam PTSL dengan Harga yang Murah

Di tempat sama Kepala Desa Mojongapit M Iskandar Arif menyampaikan, intinya kami sangat bersyukur, karena dengan adanya Progam PTSL masyarakat dapat merasakan manfaat dari progam PTSL dengan harga yang murah pastinya.

“Yang saya undang tokoh masyarakat RT/RW supaya menyampaikan ke masyarakat setelah itu saya minta bukti-bukti dari masyarakat untuk mempersiapkan kelengkapan baik itu KTP atau KK dan jumlahnya berapa saja kami siap, ” Ucapnya.

Lanjut Iskandar, kita akan membentuk panitia dari tokoh masyarakat, dan kerja sat-set artinya dengan kerja sama masyarakat juga, kerena progam dari pemerintah merupakan rezeki bagi masyarakat khususnya masyarakat Mojongapit.

“Harapan saya dari kegiatan PTSL, tetap kawal dan ingatkan, jangan sampai ada oknum-oknum nakal baik dari panitia atau pemetintah Desa sendiri, ” Pungkasnya. (ale/aye).

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *