Batu, Suaragong – Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang KPU Kota Batu memastikan 195 penyandang disabilitas mental di Kota Batu mendapat hak suaranya. Berdasarkan Peraturan KPU dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), individu yang mengalami disabilitas mental untuk menjadi pemilih dalam pesta demokrasi.
Komisioner KPU Kota Batu, Marlina mengatakan hak-hak dasar setiap warga negara harus terpenuhi, termasuk mereka yang memiliki kondisi disabilitas mental. “Namun harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki identitas yang sah, berusia minimal 17 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” katanya, Rabu 10 Januari 2024.
Saat ini banyak beredar di masyarakat yang beranggapan disabilitas mental yang diberikan hak suara pemilu adalah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang di jalanan. Stigma tersebut tidak benar, karena ODGJ yang boleh memilih merupakan mereka yang sudah terdaftar pada DPT.
“KPU pun berkewajiban untuk mendaftarkan orang yang mengalami disabilitas mental sebagai pemilih Pemilu. Sebanyak 195 orang pemilih dengan disabilitas mental telah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 di Kota Batu,” ujarnya.
Nanti ada prosedur khusus yang harus diikuti pemilih disabilitas mental saat menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni mereka wajib didampingi keluarga dan membawa surat keterangan dokter.
“Selanjutnya, pemilih tersebut dapat menggunakan hak suaranya di bilik suara sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami (KPU.red) berpesan kepada pendamping tidak diperbolehkan atau mengarahkan pilihan dari pemilih disabilitas mental. Tujuannya adalah memastikan setiap individu memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya,” tutupnya. (mf/man)