Type to search

News

Gaes !!! Jangan Main-main Tempel Stiker Caleg dan Pemasangan APK Baru, Bisa Dipenjara

Share
Ft : Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto. (ist)

Batu, Suaragong – KPU Kota Batu waspada kemungkinan pemasangan atau penempelan stiker calon serta pemasangan APK baru, mengingat tahapan pemilu 2024 terus bergulir, setelah masa kampanye selama 75 hari. Mulai Minggu, (11/2/2024) masuk masa tenang, sebelum akhirnya tiba di hari pemungutan suara 14 Februari mendatang.

Meninjau dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.

Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024. Setelah masa tenang, esok harinya, Rabu, 14 Februari 2024, rakyat akan secara bersama-sama memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto menyatakan, ada beberapa hal yang perlu diantisipasi pada masa tenang ini. Diantaranya adalah penempelan-penempelan stiker calon yang dilakukan di lokasi TPS. Meski ada sejumlah kewaspadaan yang perlu diantisipasi. Heru yakin parpol-parpol yang ada di Kota Batu bisa tertib. Sehingga tidak perlu ada lagi yang dikhawatirkan dan jalannya rangkaian pemilu bisa berjalan lancar.

Agar kemungkinan-kemungkinan tersebut tak sampai terjadi. Sebagai langkah antisipasi, pihaknya telah menginstruksikan jajaran anggota KPPS se Kota Batu, sebelum mendirikan TPS agar menyisir radius-radius tertentu, agar tak ada APK yang terpasang di dekat TPS.

“Saya berharap kepada seluruh kontestan pemilu 2024. Baik dari parpol, caleg, calon DPD dan lainnya untuk bersama-sama melapangkan dada di Minggu tenang ini. Mari manfaatkan Minggu tenang ini untuk menjaga ketenangan dan kondusifitas masyarakat Kota Batu. Sehingga proses pemungutan suara 14 Februari nanti bisa berjalan baik,” paparnya.

Lebih lanjut, dalam pasal 278 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih. Diantaranya seperti tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu dan memilih calon anggota DPD tertentu.

Teruntuk pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2. Dalam peraturan itu, tertulis bahwa yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Lebih lanjut, dalam pasal 287 ayat 5, tertulis media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Tidak hanya media, jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2. Dalam pasal 509, jika melanggar, maka yang berkaitan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (mf/man)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *