Gaes !!! Jukir Tolak Pemberlakuan Gate Parkir, Demi 80 Orang Atau 160 Ribu Orang!
Share

Batu, Suaragong.com – Ini tantangan sendiri buat pemerintah dalam pengelolaan parkir di Pasar Induk Among Tani. Ada 80 orang jukir yang menolak pemberlakukan gate parkir. Kalau pemerintah kalah, berarti mengabaikan kepentingan 160 ribu jiwa warga Kota Batu.
Lantaran ada indikasi retribusi parkir bocor. Sebagai bukti tak pernah dipenuhi target retrubusi parkir di Pasar Batu. Sebagai informasi, semenjak uji coba gate parkir, perhari diperkirakan ada 1.400 unit motor yang masuk. Dan 700 unit roda empat yang parkir.
Sesuai Perda Kota Batu, biaya retribusi parkir Rp 2000 per motor sekali parkir. Dana Rp 3.000 untuk parkir roda empat. Pro dan kontra Sejak di berlakukan sistem gate parkir berbayar di Pasar Induk Among Tani Kota Batu, hal itu memantik gejolak di kalangan jukir. Kebijakan tersebut mendapat penolakan dari para jukir yang tergabung dalam Paguyuban Parkir Pasar Batu lantaran mengancam nasib mereka.
Atas dasar itu, Paguyuban Parkir Pasar Batu mendatangi UPT Pasar Induk Among Tani (Jum’at, 2/2). Mereka menyampaikan keberatan jika sistem gate parkir diberlakukan karena pendapatannya lenyap.
Mewakili Paguyuban Parkir Pasar Batu, Heri Maskur meminta agar Pemkot Batu memiliki kepekaan dalam menerapkan kebijakan. Terlebih para jukir itu sudah mengais rezeki sejak pasar belum direvitalisasi. Apalagi keberadaan mereka sudah ada sejak pasar belum direnovasi.
“Makanya kami tekankan agar Pemkot Batu mengedepankan kearifan lokal dalam membuat kebijakan. Mohon ada kepekaan karena mereka juga merupakan warga Kota Batu,” tutur Heri.
Ia mengatakan, Paguyuban Jukir Pasar Batu terdiri dari 11 koordinator dengan total anggota 80 jukir. Para jukir yang tergabung dalam paguyuban itu juga sudah didata oleh pihak UPT Pasar Induk Among Tani.
Namun pemberlakuan gate parkir itu, lanjut Heri mematikan mata pencaharian jukir. Sehingga pihaknya meminta Pj Wali Kota Batu agar segera memastikan nasib para jukir yang bekerja untuk menafkahi keluarganya.
“Jangan sampai kebijakan yang dibuat menyampingkan hak-hak masyarakat. Tolong manusiakan manusia. Permasalahan ini intinya pada komunikasi yang buruk,” tukas Heri.
Sementara itu, Kepala Diskumdag Kota Batu, Aries Setiawan menjelaskan, diterapkannya gate parkir di Pasar Induk Among Tani seiring dengan diberlakukannya regulasi baru Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Regulasi baru itu baru dijalankan mulai awal 2024.
“Dalam regulasi disebutkan untuk retribusi parkir dibagi dua kategori. Yakni retribusi parkir umum tepi jalan serta parkir khusus seperti di area pasar. Parkir khusus di area pasar ditargetkan menyumbang PAD sebesar Rp2,2 miliar setahun,” terang Aries.
Lebih lanjut, pihaknya belum bisa memutuskan terkait tuntutan para jukir. “Kami akan menyampaikan dulu ke Pj Wali Kota Batu untuk menentukan langkah kedepannya. Nanti baru kami bisa memastikan bagaimana nasib mereka,” pungkas Aries.
Kota Batu, Pemkot Batu, Pasar Induk Among Tani, Paguyuban Jukir Pasar Batu, jukir, gate parkir. (mf/man)