Malang, Suaragong – Puluhan jurnalis Kediri tolak RUU Penyiaran dan turun ke jalan untuk aksi damai di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Jalan PK Bangsa. Mereka menolak draf RUU Pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dinilai membungkam kebebasan pers.
Aksi ini diikuti oleh para jurnalis dari berbagai organisasi profesi media, seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Mereka membawa poster tuntutan, seperti “Tolak Draft RUU Penyiaran”, “Media Dilarang Investasi Bagaimana Jadinya Pemerintah?”, dan “Lawan Pasal yang Mengancam Kebebasan Pers”.
Ketua IJTI Korda Kediri, Romi Duwi Juliandi, menyampaikan sejumlah tuntutan dari para jurnalis. Salah satunya adalah meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
“Kami meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran, dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik,” tegas Romi. “Kami juga meminta agar revisi RUU Penyiaran tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers dan kreativitas individu di berbagai platform.”
Sementara itu,
Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswahyoedhi, menyoroti larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam draf RUU Penyiaran. Menurutnya, hal ini melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang jelas mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran.
“Jika hal tersebut dilakukan, akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas Bambang.
Ketua AJI Kediri, Dabu Sukendro, menambahkan bahwa RUU Penyiaran ini dinilai memberangus kebebasan berpendapat dengan melarang investigasi dan sebagainya.
“Dengan adanya pembatasan itu, saya pikir itu menjadi catatan merah bagi DPR jika itu menjadi alat yang bertentangan dengan UUD 1945, melanggar UU Pers, dan juga melanggar hak asasi manusia,” kata Dabu.
Aksi diakhiri dengan aksi menutup mulut dengan Kartu ID Press dan membakar banner bertuliskan “Kawal RUU Penyiaran”, “Investigasi Dilarang Apa Takut Ketahuan”, dan diakhiri dengan agenda tabur bunga. (rfr)
Comments 2