Type to search

Peristiwa

Gaes !!! Kampanye Harus Sesuai Aturan, Jangan Pakai Knalpot Brong dan Bawa Anak-anak

Share

Malang, Suaragong – Walaupun rapat umum ataupun kampanye terbuka telah diperbolehkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang mengimbau peserta Pemilu untuk melaksanakan kampanye sesuai prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Termasuk larangan lainnya misalnya mengganggu ketertiban lalu lintas, maka jangan dilakukan,” kata Abdul Allam Amrullah Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi belum lama ini.Tidak sedikit kampanye dengan iring-iringan menggunakan kenalpot brong di beberapa daerah sudah dilakukan. Jikalau diketentuan lalu lintas itu merupakan hal yang dilarang, maka, tegas Allam, itu sebaiknya jangan dilakukan.

Selain itu, Allam juga mewanti-wanti agar peserta pemilu tidak melibatkan anak-anak ataupun melibatkan unsur TNI/POLRI/ ASN dalam kegiatan kampanye rapat umum.”Itu yang hati-hati dan hal lain tentu terkait dengan pelanggaran politik uang dan materi lainnya,” jelasnya.

Karena, larangan pemberian politik uang ataupun materi lainnya tersebut, diatur dalam undang-undang Pemilu Pasal 280 poin J. Jika melanggar, maka akan dipidana kurungan 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

“Sesuai Pasal 521 UU 7 tahun 2017, akan dipidana kurungan 2 tahun dan denda Rp 24 juta,” katanya. Namun, dalam penerapan larangan itu, KPU terlebih akan melakukan pencegahan agar peserta Pemilu tidak melakukan hal yang dilarang. Namun, jika sudah diketahui melakukan larangan tersebut, maka akan dilakukan pengkajian supaya memenuhi unsur formil dan materilnya.

“Pemantauan kami kita melihat skala kegiatannya yang disampaikan ke Bawaslu. Kemudian kita lakukan antisipasi dengan pencegahan. Kalau sudah terjadi di lapangan ya kita sikapi sesuai dengan fakta sesuai konteksnya,” pungkasnya. (nif/man)

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *