SUARAGONG.COM – Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menggelar press release mengenai perkara ilegal logging atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dengan sengaja menebang pohon di kawasan hutan secara tidak sah. Press release tersebut diselenggarakan di halaman lobi Satreskrim Polres Jombang, Rabu (6/11/2024).
Laporan Perkara Ilegal Logging Jombang
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Satreskrim pada tanggal 28 Oktober 2024. Yang mana melaporkan adanya individu yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu. Serta dilakukan dengan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan bahwa informasi yang diterima benar adanya.
“Hasil penyelidikan selanjutnya pada hari Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Jombang berhasil menemukan tempat penyimpanan tumpukan kayu gelondong jenis jati dan mengamankan tersangka berinisial A di rumahnya, yang tidak jauh dari tempat penyimpanan kayu tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.
Ditemukan 70 Gelondong Kayu Jati
Ia juga mengungkapkan bahwa kayu jati yang ditemukan berasal dari kawasan hutan di area makam yang terletak di Dusun Kromong, Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 70 gelondong kayu jenis jati dengan berbagai ukuran, 1 unit mobil truck Mitsubishi dengan nomor polisi S-8889-UN, warna kuning, serta nomorangka MHMFE74P47K007692 dan nomor mesin 4D34TC01478,” ungkapnya.
Pelaku diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Serta diancam denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,-.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berinisial A (35 tahun) saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Jombang. Guna kepentingan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Ale)
Baca Juga : Gaes !!! Polisi Amankan 6 Anggota Gengster Berandal di Jombang