Gaes !!! Kasus Kopi Sianida: Jessica Wongso Dinyatakan Bebas
Share

SUARAGONG.COM – Pada Minggu, 18 Agustus 2024, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, akhirnya resmi menghirup udara bebas. Jessica, yang dikenal dalam kasus “Kopi Sianida,” dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Peristiwa ini kembali menarik perhatian publik, mengingat kasusnya yang menggemparkan Indonesia sejak delapan tahun lalu.
Lembaran Baru Jessica Kumala Wongso
Pukul 09.36 WIB, Jessica Wongso keluar dari gerbang besi Lapas dengan didampingi tim pengacara yang dipimpin oleh Otto Hasibuan serta petugas lapas yang mengawalnya. Mengenakan baju biru tua dan celana cokelat, Jessica terlihat tenang dengan rambut panjang yang sedikit kecokelatan. Meskipun dihadang banyak wartawan, Jessica tetap diam, hanya sesekali tersenyum dan melambaikan tangan sebelum memasuki mobil petugas yang membawanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk proses pemberkasan.
Kabar kebebasan Jessica ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. “Benar (bebas bersyarat),” singkat Otto saat ditanya mengenai status kliennya. Edward, Koordinator Humas Ditjenpas, juga membenarkan bahwa Jessica akan menjalani proses administrasi pembebasan bersyarat pada hari tersebut.
Kasus Kopi Sianida: Sebuah Kilas Balik
Kasus yang menjerat Jessica Wongso dimulai pada 6 Januari 2016, ketika ia bertemu dengan Wayan Mirna Salihin, teman sekelasnya di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia. Pertemuan tersebut berlangsung di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Di tempat itulah Mirna meninggal setelah kejang-kejang usai meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica.
Kematian Mirna yang mendadak dan misterius memicu penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. Serangkaian saksi, mulai dari pegawai kafe, Hani (teman mereka yang turut hadir), hingga keluarga Mirna, diperiksa. Hasil autopsi menunjukkan adanya zat korosif atau beracun, yakni sianida, di lambung Mirna yang menjadi penyebab kematiannya. Fakta inilah yang akhirnya mengarahkan penyelidikan ke Jessica.
Pada 29 Januari 2016, Jessica resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dan esok harinya, ia ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara. Kasus ini kemudian bergulir di pengadilan, di mana pada 7 Desember 2016, Jessica divonis 20 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Baca Juga : Gaes !!! Tanggapan Peradi Surabaya tentang Kasus Ronald Tannur
Upaya Hukum yang Panjang
Jessica melalui tim pengacaranya tidak tinggal diam. Pada 9 Mei 2017, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, nasib tidak berpihak padanya; MA tetap menguatkan putusan 20 tahun penjara. Setahun kemudian, Jessica mencoba mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA, tetapi lagi-lagi usahanya gagal. Pada 31 Desember 2018, MA menolak PK yang diajukan dan memperkuat vonis 20 tahun.
Kini, setelah delapan tahun berada di balik jeruji, Jessica Wongso resmi bebas bersyarat. Namun, kebebasannya ini tentu tidak akan meredam ingatan publik tentang kasus kopi sianida yang sempat menggemparkan Indonesia. Bagi banyak orang, kebebasan Jessica adalah akhir dari salah satu bab dalam sejarah hukum Indonesia, namun bagi sebagian lainnya, kasus ini masih menyisakan tanda tanya dan kontroversi yang belum tuntas. (Aye/Sg).