SUARAGONG.COM – Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia dirancang untuk melindungi dan mendorong investasi manufaktur dalam negeri. Kebijakan ini mendukung permintaan pasar domestik. Termasuk belanja pemerintah, BUMN/BUMD. Serta konsumsi rumah tangga terhadap produk elektronik seperti ponsel, tablet, dan televisi.
Potensi pasar domestik Indonesia sangat besar, dengan proyeksi belanja pemerintah untuk produk manufaktur domestik pada tahun 2024 mencapai Rp1.441 triliun. Selain itu, konsumsi rumah tangga untuk produk elektronik bernilai lebih dari Rp100 triliun per tahun. Dengan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 7-8 persen pada 2028, Indonesia terus memperkuat daya tariknya sebagai tujuan investasi.
Kebijakan TKDN: Pendukung Investasi dan Daya Saing
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa kebijakan TKDN memberikan keuntungan bagi investasi asing maupun domestik. “TKDN menjadi karpet merah bagi investor untuk membangun fasilitas produksi sekaligus memasarkan produknya di Indonesia,” ujarnya. Kebijakan ini juga memperkuat struktur industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja baru.
Menanggapi laporan AmCham Indonesia dan US Chamber of Commerce yang menyebut kebijakan lokal seperti TKDN sebagai penghambat investasi, Febri menegaskan bahwa aturan ini berlaku adil tanpa memandang asal negara investor. Semua perusahaan, baik kecil, menengah, maupun besar, berhak mendapatkan sertifikasi TKDN sesuai regulasi yang berlaku.
Kebijakan TKDN dan Impor Bahan Baku
Kebijakan TKDN tidak berarti menutup pintu impor bahan baku industri. Impor tetap diperbolehkan jika bahan tersebut belum tersedia di dalam negeri. Regulasi ini dirancang untuk mendorong perusahaan global berinvestasi di Indonesia yang memiliki pasar besar dan potensi ekonomi yang menjanjikan.
“Jika perusahaan global bisa berinvestasi di negara dengan ekonomi lebih rendah dari Indonesia, tentu Indonesia yang memiliki pasar domestik besar dan pertumbuhan ekonomi tinggi bukanlah penghalang,” tambah Febri.
Multiplier Effect Kebijakan TKDN
Kebijakan TKDN memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), multiplier ekonomi TKDN mencapai 2,2, artinya setiap belanja Rp1 untuk produk manufaktur lokal menciptakan nilai ekonomi Rp2,2. Dengan belanja pemerintah dan BUMN/BUMD yang mencapai Rp1.441 triliun pada 2024, dampak ekonominya diperkirakan menyentuh Rp3.170 triliun.
Pendorong Ekosistem Industri Lokal
Selain meningkatkan daya saing manufaktur, kebijakan TKDN memperkuat ekosistem industri nasional dari hulu hingga hilir. Dengan mendorong penggunaan komponen dalam negeri, kebijakan ini juga meningkatkan kapasitas produksi, memberdayakan sektor UMKM, dan menciptakan efek berantai pada sektor ekonomi lainnya, termasuk penyerapan tenaga kerja.
Kebijakan TKDN terbukti efektif selama pandemi Covid-19, ketika belanja pemerintah di sektor farmasi dan kesehatan menjadi penopang utama permintaan domestik. Hal ini menunjukkan bahwa TKDN tidak hanya menjadi instrumen perlindungan, tetapi juga penggerak ekonomi dalam situasi krisis.
Perindustrian berkomitmen menjadikan TKDN sebagai pilar utama dalam pemberdayaan industri dalam negeri, peningkatan investasi, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (Aye/Sg).
Baca Juga : Gaes !!! Bea Cukai Soetta Musnahkan Barang Sitaan Senilai 1,2 Miliar, Termasuk iPhone 16