SUARAGONG.COM – Kejaksaan Negeri Jombang musnahkan barang bukti berupa narkotika, psikotropika dan pil dobel L. Dimana telah berkekuatan hukum tetap pada Kejaksaan Negeri Jombang. Kegiatan diselenggarakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Rabu (23/10/2024) Tadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar ketika diwawancarai usai pemusnahan barang bukti menyampaikan, Kejaksaan Negeri Jombang melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika dan Psikotropika dari beberapa perkara. Sebagaimana untuk mengeksekusi atau melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan hakim tersebut menyebutkan bahwa barang bukti harus dirampas untuk dimusnahkan. Dengan cara dilarutkan di dalam air dan dengan cara di bakar. Tujuannya supaya barang bukti tidak bisa dipergunakan lagi, ” Ujarnya.
Nul Albar menegaskan bahwa tidak ada toleransi kepada pelaku penyalagunaan narkotika.”Kita tidak pernah tidak pernah mentolelir kepada pelaku-pelaku melanggar penggunaan narkotika, ” Tegasnya.
Nul Albar menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan selama kurun waktu lima bulan terakhir tercatat sedikitnya ada 137,484 gram narkotika dari 24 perkara, 1.070.871 butir pil dobel L dari 20 perkara. Selanjutnya, 120.000 butir pil Yarindu, 28.116 butir pil Charnopen dan 310,22 gram ganja kering dari 1 perkara.
“Perlu diketahui dengan adanya pemusnahan ini akan menjadi salah satu bentuk perlawanan kita terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika yang ada di sekeliling kita,” Ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa para tersangka sudah dilakukan penahanan di lapas kelas II B Jombang. “Para tersangka dikenakan pasal 114 dan 196 KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 42 Tersangka dilakukan penahanan di lapas kelas II B Jombang ,”Pungkasnya. (Ale)
Baca Juga : Gaes !!! Kejaksaan Negeri Batu Musnahkan Barang Bukti