Probolinggo, Suara Gong. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, meminta ada aturan larangan haji berkali-kali. Hal ini mengingat, daftar tunggu haji di Indonesia terbilang cukup lama.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Probolinggo Taufieq mengatakan, pihaknya memang sudah mendapatkan informasi terkait wacana larangan haji bagi yang sudah pernah berhaji.
Baca Juga : Gaes !!! Akibat Bakar Sampah Serbuk Sengon Terbakar
Namun, hingga kini, pihaknya belum mendapatkan surat resmi terkait hal itu. “Sejauh ini secara resmi belum ada, semisal ada pasti kami terapkan,” katanya, Senin (28/8/2023). Ia menjelaskan, adanya wacana larangan haji bagi yang sudah pernah beribadah haji tersebut, tidak terlepas dari lamanya daftar tunggu atau antrian jamaah haji Indonesia.
Di Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Probolinggo, lamanya antrian haji sudah lebih dari 30 tahun. “Karena memang antriannya lama, misal daftar sekarang, maka pemberangkatannya 34 tahun lagi,” ujarnya.
Taufieq, juga belum bisa memastikan, wacana larangan tersebut apakah juga berlaku bagi para pendamping haji. Sebab selama ini, para pendamping haji berasal dari mereka yang sudah memiliki pengalaman beribadah haji.
“Terkait pendamping, nantinya bakal dilarang juga atau ada pengecualian kami juga belum tahu. Kalau memang dilarang juga, solusinya nanti seperti apa jika semua jemaah haji tidak ada pendampingnya di tanah suci. Jadi kami tunggu saja surat resminya nanti bakal seperti apa,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, sejauh ini regulasi yang berlaku masih membolehkan jemaah haji untuk kembali mendaftar haji. Namun ada batas waktu yang ditentukan.
“Sebelum adanya regulasi yang melarang, maka sampai saat ini masih boleh mendaftar lagi. Dengan catatan daftarnya paling cepat bisa dilakukan 10 tahun setelah kedatangannya dari menunaikna haji,” bebernya.(fik/eko)