SUARAGONG.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menepis kabar yang menyebut adanya larangan pernikahan di hari libur. Klarifikasi ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, setelah beredar informasi di media sosial yang menyatakan bahwa pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) tidak diperbolehkan pada hari libur. Pernyataan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja maupun di hari libur.” Jelas Anna dalam keterangan tertulis, Minggu (13/10/2024).
Pernikahan di Hari Libur: Yang libur Hanyalah Kantor KUA, Bukan Petugas Penghulu
Anna menjelaskan, KUA memang hanya melayani pernikahan di kantor pada hari dan jam kerja, yakni dari Senin hingga Jumat. Namun, aturan ini tidak membatasi pelaksanaan pernikahan di luar KUA. Misalnya di rumah atau tempat ibadah, selama pasangan yang menikah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. “Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tegasnya.
PMA No. 22 Tahun 2024 tersebut, lanjut Anna, baru akan berlaku tiga bulan setelah diterbitkan. Selama masa transisi ini, Kemenag akan menerima masukan dari masyarakat dan instansi terkait untuk memastikan aturan ini diterapkan secara efektif. “Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan. Kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” tambahnya.
Komitmen Memberikan Layanan Terbaik
Kemenag menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan pencatatan nikah yang memudahkan masyarakat. Menurut Anna, selama semua persyaratan terpenuhi, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang mereka pilih, baik itu di rumah, tempat ibadah, atau lokasi lainnya. Kemenag juga berjanji untuk terus mendukung proses pencatatan pernikahan dengan layanan terbaik.
Anna berharap, klarifikasi ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA Kecamatan. “Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” tuturnya.
Ke depan, Kemenag juga akan melakukan sosialisasi terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar masyarakat memahami ketentuan yang berlaku dalam pencatatan pernikahan. Anna menambahkan, “Kami akan melakukan sosialisasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.”
Melalui penjelasan ini, Kemenag berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat, serta tetap merasa nyaman dalam merencanakan pernikahan mereka, termasuk pada hari libur. (Aye/Sg).