SUARAGONG.COM – Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk memperpanjang kebijakan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi pelaku enUsaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di mana yang masuk dalam kategori, memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 ini dijadwalkan berakhir pada akhir 2024.
Perpanjang Kebijakan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% Bagi UMKM
“Kami sedang menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Keuangan untuk mengajukan usulan perpanjangan secara resmi.” Ungkap Maman saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta pada 19 November 2024.
PP Nomor 23 Tahun 2018 memberikan tarif PPh final sebesar 0,5% kepada UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar. Namun, setelah 2024, wajib pajak UMKM akan diwajibkan memilih antara menyusun pembukuan atau menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Menurut Maman, perpanjangan kebijakan ini penting untuk mendukung keberlanjutan bisnis UMKM, sekaligus meningkatkan kesadaran pajak di kalangan pelaku usaha kecil. “Kesadaran membayar pajak harus terus ditingkatkan, terutama bagi UMKM yang sudah mencapai skala tertentu agar dapat berkontribusi pada pembangunan negara,” tambahnya.
Kasus Pengusaha Susu Boyolali
Pernyataan Maman juga merespons polemik pajak yang dialami Pramono. Seorang pengepul susu di Boyolali, Jawa Tengah. Pramono mengaku kesulitan setelah menerima tagihan pajak senilai Rp671 juta, serta menghadapi pemblokiran rekening bank oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Pramono, yang bermitra dengan 1.300 peternak susu, memiliki omzet tahunan antara Rp40 miliar hingga Rp50 miliar. Kasus ini memicu perbincangan publik, terutama terkait kebijakan perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya melebihi batas Rp4,8 miliar.
Kebijakan Penghapusan Utang UMKM oleh Presiden Prabowo
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengesahkan PP Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet UMKM, petani, dan nelayan. Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Prabowo menyatakan bahwa langkah ini bertujuan meringankan beban pelaku usaha kecil sehingga mereka dapat melanjutkan usahanya.
“Kami ingin mendukung petani, nelayan, dan UMKM agar tetap semangat berproduksi demi kedaulatan pangan bangsa,” ujar Prabowo.
Menteri BUMN, Erick Thohir, juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Erick mengusulkan penghapusan kredit macet bagi UMKM dengan rekam jejak lebih dari lima tahun. “Kami sedang menyusun regulasi yang memberikan dasar hukum bagi bank BUMN untuk menghapus utang secara selektif dan tepat sasaran,” ungkap Erick. (Aye/Sg).
Baca Juga : Gaes !!! Dampak Kenaikan PPN 12%: Ancaman bagi Kelas Menengah dan UMKM