Indonesia, Suaragong – Gaes, beberapa hari ini terdapat rumor bahwa akan adanya kenaikan pajak Impor hingga 200%. Kenaikan pajak impor ini dikhususkan barang – barang yang berasal dari China. Kenaikan tujuan ini digunakan untuk menekan peredaran barang yang berasal dari China tersebut.
Alasan Kenaikan Pajak Impor
- Untuk mengurangi peredaran barang impor yang berasal dari China.
- Membantu industri dalam negeri yang merasa terancam oleh produk impor yang murah.
- Memastikan produk impor yang masuk ke Indonesia memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Untuk menciptakan siklus perdagangan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pelaku usaha di Indonesia.
Tanggapan Menteri Perdangangan
Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan sedang membahas situasi tersebut dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atas inisiasi Kementerian Perindustrian. Rapat itu dilakukan karena pabrik dari berbagai sektor yang terdampak.
Zulkifli mengatakan bahwa “Ada pabrik tekstil tutup 36, ada pabrik keramik 31 merumahkan pekerja. Jadi sebetulnya rapat itu diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian kan pabrik keramik sudah mem-PHK orang, elektronik ada beberapa yang tutup gitu ya.”
Zulkifli juga membahas mengenai besaran pajak. ia mengatakan “”Kita tunggu dulu, (besaran impornya) bisa 50%, bisa 100%, bisa sampai 200%, jadi tergantung dari hasil KPPI. 200% bisa, 100% bisa.”
Produk yang Tekena Pajak Tambahan
Berdasarkan rapat yang dilakukan oleh Kementrian Perindustrian. Mereka memutuskan Kenaikan Pajak Barang Impor akan dikenakan beberapa barang yaitu :
- TPT (Tekstil dan Produk Tekstil)
- Pakaian Jadi
- Keramik
- Elektronik
- Beauty dan Kosmetik
- Produk Tekstil Jadi
- Alas Kaki
Ketujuh produk tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan apakah telah mengganggu produk dalam negeri. Jika terbukti maka akan dikenakan pajak tambahan berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
Negara Asal Barang Impor yang Terkena
Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli mengatakan semua produk dari luar negeri dapat mendapatkan pajak baru. Jika memang dalam tiga tahun terakhir impornya melonjak dan mengganggu pasaran dalam negeri.
Zulkifli mengatakan “BMTP akan yang bisa mengamankan produk-produk kita. (Barang impor) dari mana saja, dari Eropa, Australia, dari mana misalnya Tiongkok. Tidak satu negara, dan semua negara bisa mengenakan bea masuk tindakan pengamanan.”
Saat ini impor dari sejumlah barang itu masih dalam tahapan penyelidikan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Penyelidikan akan bertujuan untuk mendapatkan data impor dari barang tersebut selam tiga tahu terakhir. (Fz/Sg).
Comments 2