Malang, Suaragong – Pelaku pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Margonoyo, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Pasalnya, pelakunya yang merupakan ketua RT berinisial HT sudah cukup bukti.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, Rabu (7/2/2024) mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melewati serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Polres Malang setelah mendapat pelimpahan laporan berkas perkara tentang pembakaran bendera oleh Bawaslu Kamis (1/2/2024) lalu.
“Sudah ada tersangka. Kemarin sudah di lakukan pemeriksaan sebagai tersangka pelaku inisial HT ini,” katanya. Kata Kholis, saat ini dirinya mengejar melengkapi berkasnya untuk kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Malang, mengingat keterbatasan waktu.
“Hari ini kami percepat, serta akan segera berkasnya tahap satu diserahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar pria dengan lambang dua melati di pundak. Disamping itu, Kholis juga menyebut, alat bukti (BB) pendukung seperti alat pembakar yang sesuai dengan keterangan saksi-saksi sudah lengkap. Maka dengan begitu, dirinya menyebut secepatnya akan diserahkan ke JPU.
“Sedangkan untuk motif pelaku hanya persoalan sentimen secara personal di antara masyarakat. Alat bukti sudah mencukupi semua, bahkan alat yang digunakan membakar itu sudah kita dapatkan,” ujarnya.
Sementara itu, dari hasil keterangan Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin beberapa waktu lalu menyebut, motif HT membakar bendera diduga didasari karena perasaan sakit hati lantaran Paslon yang didukung HT, APK (alat peraga kampanye) dirusak oleh salah satu oknum dari partai yang benderanya dibakar.
Maka dari itu, pada hari Minggu (21/1/2024) lalu, HT membakar bendera PDIP tersebut lantaran diduga sakit hati. Walaupun hingga saat ini, belum cukup bukti tentang tuduhan yang dilontarkan oleh HT. (nif/man)