Bandung, Suaragong – Kementerian kelautan dan perikanan (KKP) menyatakan bahwa akan menjamin Hasil Perikanan Indonesia memiliki mutu dan Standar Global. Penekanan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini. Dalam kesempatannya mengisi acara di di peringatan Dies Natalies Universitas Padjajaran (Unpad). Dalam pengulangan, KKP menyebutkan menjamin mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan dengan penyediaan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (SJMKHP) dengan standar nasional dan global.
Kualitas Hasil Perikanan Berstandar Global
“Kita berkomitmen menegaskan pada konsumen baik lokal maupun global bahwa produk perikanan Indonesia aman dan bermutu,” kata Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini saat berbicara di peringatan Dies Natalies Universitas Padjajaran (Unpad).
Dijelaskan bahwa terdapat 6 acuan dalam menjaga kualitas dan mutu hasil perikanan antaranya :
- Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dengan acuan SNI 8228.1:2015,
- Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dengan acuan SNI 8035:2019,
- Cara Penanganan Ikan yang Baik diatas Kapal (CPIB Kapal) dengan acuan SNI 8087:2014/.
- Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB) dengan acuan SNI masing – masing komoditas,
- Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) dengan acuan Perdirjen Perikanan Budidaya No. 187 tahun 2023, dan
- Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB) dengan acuan Perdirjen Perikanan Budidaya No. 186 tahun 2023.
Sertifikasi dan Pelayanan Terkait
Dalam Keterangan Pers yang ditulis. Diungkapkan bahwa terdapat 3 acuan dalam pelayanan guna menjaga dan meningkatkan kualitaS Terkait dengan produk perikanan antaranya : terkait produk perikanan pasca panen,
- Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dengan acuan CODEX, Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) /Sistem Analisa Bahaya dan
- Pengendalian Titik – Titik Kritis dengan acuan SNI CXC 1:1969 (ditetapkan BSN tahun 2021),
- Serta Sertifikat Pengelolaan Distribusi Ikan (SPDI) dengan acuan PP No. 27 Tahun 2021, Permen KP No. 58 Tahun 2021 dan PP 57 Tahun 20218.
Tindakan tersbeut diambil sebagai jaminan atas kualitas serta mutu produk hasil laut perikanan indonesia. Melalui penerbitan sertifikasi tersebut oleh BPPMHKP selaku Otoritas Kompeten melakukan Quality Assurance (QA) menjamin Standar di pasar global, regional maupun nasional.
“Sertifikasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan trust dan market access untuk pasar ekspor. Kemudian di pasar domestik digunakan untuk membangun citra baik, kepuasan konsumen, serta membuat produk menjadi lebih kompetitif,” terang Ishartini.
Pertumbuhan Signifikan Pertahun atas Produk Hasil Perikanan
Sebagai acuannya, Merujuk data organisasi pangan dunia atau Food and Agriculture Organization (FAO). Tercatat dalam Periode 1961-2021, Pertmbuhan dibidang konsumsi pangan hewani asal perairan/perikanan mengalami tren kenaikan sebesar 3 Persen di tiap tahunnya. Jumlah ini diatas pertumbuhan populasi dunia sebesar 1,6 persen untuk periode yang sama. Tren tersbeut diharapkan juga bisa menjadi pacuan dalam peningkatan kualitas terhadap Konsumennya. Khususnya tentang produk, mutu produk, keamanan produk serta isu – isu yang berkembang.
“Ini terjadi baik dari sub sektor perikanan budi daya, penangkapan, penanganan, pengolahan dan distribusi,” urainya. (Aye/Sg).