Jakarta, Suaragong – Kehadiran Provider penyedia jasa layanan internet Elon Musk Baru-baru ini cukup mengguncangkan Indonesia. Produk dari SpaceX bernama starlink ini telah resmi ada di indonesia. Maka dari Itu Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo. Diwakili oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail. Dimana akan ngespill penjelasan terkait besaran Biaya Hak Penggunaan (BHP Starlink) Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Stasiun Radio (ISR) yang ditetapkan untuk layanan satelit.
BHP Starlink oleh Kominfo ini bukan tanpa dasar. Melainkan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023. Pada Regulasi tersebut mengatur Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penerapan BHP ini juga diharmonisasikan dengan para pemangku kepentingan beserta para jajaran kementerian lainnya.
Regulasi
“PP No. 43 Tahun 2023 tersebut ditetapkan setelah melalui serangkaian konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan dan tahapan harmonisasi dengan sejumlah kementerian terkait lainnya.” terangnya di Jakarta Pusat, Minggu (23/06/2024).
Pengenaan ini juga sama seperti penyelenggara satelit lain. Dirjen Ismail menegaskan jika pengenaan BHP ISR untuk semua penyelenggara satelit merujuk pada regulasi PP No. 43 Tahun 2023 beserta aturan pelaksanaannya. “Besaran BHP ISR yang dikenakan kepada Starlink yang benar adalah sekitar Rp23 Miliar per tahun,” tegasnya. Sebagai hak jawab atas informasi pemberitaan di media massa yang menyebutkan angka BHP di kisaran Rp2 Miliar per tahun.
Keterangan Pengenaannya
Besarannya terkait BHP ISR Starlink ini akan diakumulasikan oleh Kominfo. Sehingga nantinya pada pihak penyelenggara satelit akan menerima tagihkan kewajiban BHP tersebut. Selain itu, Perlu dipahami jika BHP Seluler yang melekat pada Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) berbeda dengan BHP Satelit yang berupa ISR. Dijelaskan oleh Dirjen Ismail, BHP IPFR seluler bersifat eksklusif, dalam artian satu pita frekuensi, satu pemegang izin, untuk satu wilayah layanan. Sementara izin, untuk satu wilayah layanan. Sedangkan BHP ISR Satelit tidak bersifat eksklusif, sehingga menjatuhkan satu pita frekuensi tertentu tidak hanya satu pemegang izin, melainkan bersama-sama dengan penyelenggara satelit lain.
Sebagai Informasi, berdasarkan regulasinya, durasi penggunaan lebih pendek dibandingkan IPFR. “Jika IPFR dapat diberikan maksimal 10 tahun, ISR hanya dapat diberikan maksimal 5 tahun. Khusus untuk satelit asing, juga terikat dengan siklus evaluasi tahunan terhadap hak labuh yang telah diterbitkan,” jelasnya.
Berbanding lain dengan BHP ISR, dimana pada umumnya ditetapkan sebagai hasil dari mekanisme lelang frekuensi dimana terjadi kompetisi harga diantara para calon pemegang izin. Sebagaimana tertera pada PP No. 43 Tahun 2023. (Aye/sg)
Comments 1