Jakarta, Suaragong – Konten Konten atau situs judi online kini tengah menjadi target pemberantasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menteri Kominfo (Menkominfo) mengatakan bahwa hal ini merupakan komitmen untuk menyelamatkan dan melindungi masyarakat Indonesia dari dampak buruk Praktik Judi secara daring yang menjamur dan menjadi penyakit masyarakat. Selain itu juga mengancam keseimbangan ekonomi dan moral bangsa.
“Kita siap perang, sikat tanpa kompromi. Kita bersihkan ruang digital, dan selamatkan rakyat kita dari pengaruh judi online,” tegasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (22/04/2024) Kemarin.
Budie Arie juga menjelaskan, bahwa Judi Online berpeluang untuk terjerat pinjaman online. Yang mana hal tersebut bisa menghancurkan kondisi ekonomi masyarakat. Dampak kerusakan ini berimbas secara langsung dan membuat masyarakat jatuh miskin.
Pada Laman Publikasi Kominfo diungkapkan bahwa pengoptimalan pemberantasan Judi ini, Menkominfo juga menggandeng seluruh pihak untuk bekerja sama. Selain itu Menkominfo juga telah menyampaikan hal tersebut kepada Presiden RI agar bisa lebih Komprehensif dan integral.
“Saya sudah sampaikan ke Presiden, (penanganan) judi online harus integral, komprehensif. Semua kementerian lembaga harus terlibat. Ruang digital ini kita harus jaga,” tuturnya. Harus menggelorakan dari hati dan pikiran, bahwa dengan memberantas Judi Online kalian menyelamatkan nasib rakyat dan republik ini,” imbuhnya.
Wakil Menteri Kominfo
Pada Kesempatan yang Lain, Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo) menjelaskan, bahwa ada tiga poin yang perlu diperhatikan dalam pemberantasan Praktek Judi secara Daring tersebut. “Perintah Bapak Presiden adalah memberantas judi online. Saya hanya minta tiga hal, pertama jaga integritas. Kedua, amanah seperti yang sudah ditugaskan. Dan yang ketiga, loyalitas,” ungkapnya Di Kantor Kominfo , Jakarta Pusat, Senin (22/04/2024) Kemarin (Siaran Pers No. 278/HM/KOMINFO/04/2024).
Selain itu, Wamenkominfo mengungkapkan bahwa ia turut prihatin karena korban praktek judi online ini adalah rakyat-rakyat atau orang-orang kecil. Mulai dari ibu rumah tangga, sopir kendaraan, pedagang dan lain sebagainya juga turut menjadi korban tercatat dar putaran pertahunnya senilai Rp.347 Triliun.
“Putaran uangnya RP347 Triliun per tahun, yang korbannya adalah orang-orang kecil. Dari ibu rumah tangga, supir truk, tukang ojek, tukang bakso. Hidup mereka hancur karena kecanduan,” ungkapnya. (Aye/Kom/Sg)