SUARAGONG.COM – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terus mendorong platform media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) untuk membuka kantor perwakilan resmi di Indonesia. Langkah ini menjadi penting mengingat jumlah pengguna X di Indonesia yang sangat besar, sehingga keberadaan kantor perwakilan dianggap krusial untuk pengawasan dan penegakan aturan yang berlaku di negara ini.
Persiapan Pendekatan dengan Pemilik X
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa Kominfo sedang mempersiapkan pendekatan khusus kepada pemilik X, Elon Musk, agar perusahaan tersebut segera memenuhi kewajiban membuka kantor perwakilan di Indonesia. “Kami sedang mengkaji berbagai opsi untuk mendorong X agar lebih kooperatif,” ujar Budi, sebagaimana dilaporkan oleh CNN Indonesia.
Sebelumnya, Kominfo telah mengirimkan surat resmi kepada X, namun hingga saat ini, respons dari pihak perusahaan belum memuaskan. Kurangnya kooperasi dari X membuat pemerintah semakin bertekad untuk mendesak platform tersebut agar mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Hokky Situngkir, juga menekankan pentingnya keberadaan kantor perwakilan X di Indonesia. “Dengan adanya kantor perwakilan di Indonesia, pengawasan terhadap operasional X akan lebih mudah, dan penindakan bisa dilakukan jika ada pelanggaran,” jelas Hokky.
Sejak akuisisi oleh Elon Musk pada tahun 2022, kantor perwakilan Twitter di Indonesia ditutup. Meskipun sebelum itu, Twitter sudah membuka kantor di Indonesia sejak tahun 2015. Pemerintah berharap pendekatan yang sedang dilakukan saat ini bisa mendorong X untuk kembali membuka kantor di Indonesia, sehingga regulasi dapat ditegakkan lebih baik.
Kepentingan Keberadaan Kantor Perwakilan X
Selain untuk mempermudah pengawasan, keberadaan kantor perwakilan X juga penting agar perusahaan tersebut bisa diintervensi oleh Pihak pemerintah kita. Terutama Jika terjadi pelanggaran aturan penyelenggaraan sistem elektronik di tanah air. Budi Arie menambahkan bahwa ketidakpatuhan X terhadap aturan tersebut dianggap tidak adil bagi platform lain yang sudah mematuhi kewajiban mereka dengan membuka kantor perwakilan di Indonesia. “Platform lain punya perwakilan di sini, jadi kalau ada masalah, pemerintah bisa menindak dengan lebih cepat,” tegas Budi.
Dengan jumlah pengguna X yang besar di Indonesia, pemerintah melihat bahwa kehadiran kantor x disini akan sangat membantu dalam upaya penegakan aturan dan pengawasan. Khususnya terhadap aktivitas yang berlangsung di platform tersebut. Pemerintah berharap, melalui pendekatan ini, X akan segera mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. (Aye/Sg).