Suaragong.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana meningkatkan keakuratan data pelanggan seluler dengan menerapkan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) dalam proses registrasi SIM card. Program ini ditargetkan mencakup seluruh pelanggan seluler, termasuk pelanggan baru maupun pelanggan eksisting.
Baca Juga : Gaes !!! Telkomsel Sukses Uji Coba Teknologi Pengenalan Wajah, Tingkatkan Keamanan Data Pelanggan
Tanggapan Dirjen PPI Kominfo
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, pada Senin (14/10/2024) di Jakarta, proses registrasi ulang bagi pelanggan eksisting akan diberlakukan dalam jangka waktu tertentu. “Mungkin nanti bentuknya registrasi ulang, cuma diberi batas waktu, hanya untuk validasi wajahnya saja,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan registrasi SIM card prabayar yang divalidasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Namun, celah keamanan masih ditemukan, termasuk kasus penipuan yang melibatkan penggunaan SIM card ilegal.
Dengan penambahan teknologi pengenalan wajah. Wayan menjelaskan bahwa keakuratan data pelanggan akan semakin meningkat, sekaligus memperkuat prinsip know your customer (KYC) dalam pengelolaan data pelanggan seluler. “Validasi ini akan memastikan bahwa nomor seluler tidak dapat digunakan oleh pihak yang tidak berwenang, karena telah terhubung dengan NIK, Nomor KK, dan data biometrik wajah,” tambahnya.
Penerapan Biometrik
Meski uji coba teknologi biometrik(face recognition) telah dilakukan oleh tiga dari empat operator seluler di Indonesia, Wayan menyebutkan bahwa penerapan aturan ini masih membutuhkan proses yang panjang. Peraturan Dirjen PPI akan mengatur aspek teknis registrasi SIM card berbasis biometrik tersebut.
Proses ini juga memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan kesiapan sistem. “Kami masih menunggu kesiapan Dukcapil, dan juga mempertimbangkan fakta bahwa tidak semua masyarakat memiliki smartphone. Jadi, kita akan lakukan peralihan ini secara bertahap,” kata Wayan.
Dengan penerapan teknologi ini, Kominfo berharap kasus penipuan seluler dan penyalahgunaan data dapat diminimalkan, serta keamanan data pelanggan dapat ditingkatkan.
Baca Juga : Gaes !!! Menkominfo Tegur Keras E-Wallet yang Fasilitasi Judol
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).