Jakarta, Suaragong – Bagi para pengemudi nakal awas aja, karena Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan teknologi baru buat Menilang. Sistem Teknologi Elektrronik tilang ini bernama Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition). Jadi wajah kalian para pelanggar bakal ditandain nih oleh sistem ETLE. Teknologi ini dilengkapi dengan kamera atau CCTV yang canggih. Guna mengenali wajah dar para pelanggar berdasarkan Poin aturan hukum yang berlaku di lalu lintas indonesia.
Tillang Dengan pengenal wajah (Face Recognition)
Sebagaimana Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso. Beliau menjelaskan Gaes, Jika Sistem ETLE face recognition nantinya akan dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah. “ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat dari pencocokan wajah,” ungkap Slamet, Selasa (18/6/2024) Kemarin.
Sistem T.A.R
Kamera akan mencocokkan wajah kalian secara otomatis ke Traffic Attitude Record (TAR). DImana sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap yang disesuaikan berdasarkan poin dalam hukum lalu lintas dalam ETLE. TAR ini akan berperan sebagai pencatat dan pemberikan penilaian terhadap kualifikasi dan kompetensi dari si pengemudinya gaes. Terutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Biar makin jera para pelanggaarnya dan menurunkan resiko kecelakaan lalu lintas.
“Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” tutur Brigjen Raden Slamet Santoso.
Berdasarkan pendapat dari Brigjen Raden Slamet Santoso, mengungkapkan jika TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin pelanggaran. Berdasarkan Publikasi Humas Polri, Poin Pelanggaran disebutkan sebagai berikut :
Terhadap Pelanggar diberikan Poin :
- Pelanggaran ringan diberikan poin 1,
- pelanggaran sedang 3 poin, dan
- pelanggaran berat 5 poin.
Terhadap Pelaku kecelakaan diberikan poin sebagai berikut :
- Pelanggaran Kecelakaan Ringan 5 poin,
- kecelakaan sedang 10 poin, dan
- kecelakaan berat 12 poin.
“Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” jelas Slamet.
Poin disini, diatur pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021. Namun, regulasi yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini sejauh ini belum diterapkan. Diungkapkan dari poin tersebut bergantung pada pelanggaran apa yang telah dilakukan. Dimana dikelompokkan pada poin-poin yang berbeda yaitu : Poin 1, Poin 2 dan Poin 5.
Sebagai Informasi, Jika si pelanggar melanggar dan memiliki total poin mencapai 12. Maka SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi : penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan. Para pelanggar juga harus mengikuti test pendidikan dan mengemudi bila ingin mengambil SIM-nya. Aapbila Poin pelanggaran tersebut mencapai 18 poin. Maka SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Keterangan dari Humas Polri terkait Daftar Tilang Poin Sesuai Perpol 5/2021 :
1 Poin:
- Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
- Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
- Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
- Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
- Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
- Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
- Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
- Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
- Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
- Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
- Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
- Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
- Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
- Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.
3 Poin:
- Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
- Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
- Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
5 Poin:
- Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
- Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
- Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
- Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
- Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
- Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
- Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya. (Aye/Sg/Hms_pol)