Gaes !!! Korlantas Polri Umumkan Perubahan Tampilan SIM
Share

suaragong.com – Korlantas Polri telah mengumumkan adanya perubahan signifikan pada tampilan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan diberlakukan ke depan. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan kebutuhan SIM Internasional, memastikan SIM Indonesia lebih mudah dipahami oleh negara lain.
“Jadi nanti ada gambar mobil atau motornya di samping huruf yang menjadi klasifikasi SIM. Lalu nanti bukan lagi nomor SIM, tapi nomor kartu identitas. Kalau itu karena kita kan sudah menggunakan single data,” tutur Dirregiden Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Pada Jumat (19/7/2024) Lalu.

FT : Dirregiden Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus/sc : HMS_Pol
Alasan Perubahan Tampilan SIM Indonesia
Yusri juga menjelaskan, bahwa perubahan ini dilakukan karena banyak negara tidak memahami format SIM yang dikeluarkan oleh Indonesia. Mendasari hal tersebut, Maka perubahan tampilan SIM pelu dilakukan. Terlebih lagi dalam kasus saat menggunakan SIM Internasional di luar negeri. Sebelum mendapatkannya, pengendara juga harus menunjukkan SIM domestik mereka baru bisa mendapatkan SIM Internasional.
Perubahan format SIM ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024 yang lalu. Namun, oleh Korlantas Polri masih menunggu hingga material SIM lama habis terpakai. “Itu berlaku setelah material SIM yang saat ini sudah habis, karena kan kami juga tetap harus mempertanggungjawabkan material SIM yang sudah tersedia. Jadi berlakunya kapan, ya tergantung yang lama habisnya kapan,” ungkap Yusri.
Keperluan SIM Internasional saat Ke Luar Negeri
Selain perubahan tampilan, mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia juga dapat digunakan di delapan negara ASEAN. Dengan ini, pengendara dari Indonesia tidak lagi memerlukan SIM Internasional saat bepergian di negara-negara Asia Tenggara seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. Informasi ini dikonfirmasi melalui akun Instagram @tmcpoldametro.
Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen.
“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP,” jelas Yunus, dikutip Jumat (21/6/2024).
Perubahan ini menunjukkan komitmen Korlantas Polri dalam meningkatkan kemudahan dan kesesuaian administrasi berkendara, baik di dalam negeri maupun internasional, sekaligus memperkuat integrasi data kependudukan. (Aye/Sg).