Batu, Suara Gong
Percepatan rekrutmen KPPS berdasarkan pada Keputusan KPU nomor 1669 tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022. Regulasi itu berkaitan juknis pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu dan pilkada.
Pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dipercepat dari jadwal semula 5-9 Januari. Kemudian proses pengumuman pendaftaan dimajukan menjadi 11-15 Desember didasarkan hasil diskusi kelompok terpumpun antara KPU RI bersama Divisi Sosialisasi dan SDM KPU seluruh provinsi.
Dengan demikian, KPU Batu menyelenggarakan rakor dengan berbagai lini pemangku kebijakan membahas persiapan pembentukan KPPS Pemilu 2024 di Kota Batu (Rabu, 6/12). Ada beberapa syarat pendaftaran KPPS. Yaitu, berusia minimal 17 hingga maksimal 55 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat, bukan atau tidak lagi menjadi anggota parpol minimal selama 5 tahun.
Berikutnya melampirkan surat keterangan sehat memuat tiga indikator, meliputi tensi darah, kolestrol dan gula daerah. Tahapan itu guna memastikan apakah mereka betul-betul sehat atau memiliki komorbid. Mengingat penyelengara badan ad hoc itu harus memiliki kondisi kesehatan yang prima. Karena saat proses pemungutan dan pengitungan suara (tungsura) saat 14 Februari 2024 dibutuhkan tenaga ekstra.
“Kami memastikan penyelenggara ad hoc betul-betul dalam kondisi prima. Mereka juga harus berdomisili di wilayah RT/RW sekitar TPS,” kata Komisioner KPU Batu Divisi Sisdiklih Parmas dan SDM, Marlinah.
Baca juga: Gaes !!! Klinik Pratama My Annala Gondanglegi Lulus Akreditasi Nilai Paripurna
Ia mengatakan, penerimaan pendaftaran calon anggota KPSS dibuka 11-20 Dsesember 2023. Tahapan itu telah dipublikasikan melalui media sosial hingga melibatkan bantuan PPK/PPS. Masa tugas KPPS selama sebulan mulai 25 Januari-25 Februari. Honorariumnya juga naik dibandingkan pemilu 2019 sebelumnya. Ketua KPPS menerima honor Rp1,2 juta naik dari nominal sebelumnya Rp550 ribu.
Sementara anggota KPPS yang sebelumnya menerima honor Rp500 ribu naik menjadi Rp1,1 juta. Kenaikan honorarium dituangkan dalam surat keputusan KPU RI tertanggal 7 September tentang satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilu dan pilkada. Menindaklanjuti SK Menkeu nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Marlina mengungkapkan, kebutuhan KPPS di Kota Batu pada pileg dan pilpres 2024 totalnya 4.277. Ada sebanyak 7 KPPS yang ditempatkan di tiap tempat pemungutan suara (TPS). Pada pemilu 2024, totalnya ada 611 TPS di Kota Batu. Meski begitu, lanjut Marlina, anggota KPPS yang direkrut bakal melebihi kebutuhan. Guna mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada anggota KPPS yang ditetapkan kemudian mengundurkan diri karena berbagai alasan.
“Antisipasi jika anggota KPPS yang sudah dilantik mengundurkan diri. Maka ada urutan selanjutnya untuk mengganti. Disiapkan tiga calon pergantian antar waktu (PAW). Ditambah pula kebutuhan linmas 1.222 disebar pada 611 TPS. Untuk kebutuhan linmas KPU berkoordinasi dengan Satpol PP,” papar dia. (mf/man)