Suaragong.com – Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang, Andi Tri Prawono, menegaskan bahwa KPU siap menyambut proses kampanye Pilkada 2024. Meskipun beberapa billboard kampanye sudah dipersiapkan, ditemukan perbedaan ukuran di lapangan. Untuk menjaga keseragaman dan keteraturan, KPU berencana menyediakan lima baliho horizontal yang dapat digunakan oleh semua pasangan calon (Paslon).
Baca Juga : Gaes !!! Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada Lumajang 2024
Dia menyampaikan harapan agar tim pasangan calon (Paslon) dapat bijak dalam berdiskusi mengenai desain Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini dianggap penting untuk memastikan kampanye berjalan efektif dan sesuai dengan peraturan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Finalisasi Desain BK dan APK di Kantor KPU Lumajang pada Selasa, 1 September 2024.
Moh Farhan, dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi KPU Lumajang, menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting mengingat aturan pemasangan alat peraga kampanye Pilkada 2024 yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Aturan tersebut menekankan bahwa kampanye harus fokus pada penyampaian visi, misi, dan program yang jelas dari setiap calon.
Upaya KPU Mendukung Pelaksanaan Pilkada
Untuk mendukung pelaksanaan Pilkada yang transparan dan adil, KPU Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa beberapa jenis alat peraga kampanye akan difasilitasi, termasuk papan reklame elektronik, billboard, baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Semua alat peraga tersebut harus mengikuti ketentuan jumlah dan spesifikasi yang telah ditetapkan, antara lain:
- Papan reklame elektronik (videotron) maksimal 5 unit per Paslon.
- Papan reklame (billboard) maksimal 5 unit per Paslon.
- Baliho maksimal 5 unit per Paslon.
- Spanduk maksimal 2 unit per Paslon untuk setiap desa.
- Umbul-umbul maksimal 20 unit per Paslon untuk setiap kecamatan.
KPU juga mengimbau agar semua alat peraga menggunakan bahan yang dapat didaur ulang, sejalan dengan meningkatnya kesadaran terhadap lingkungan.
Selain itu, KPU menegaskan bahwa desain dan materi pada alat peraga kampanye harus mencantumkan informasi penting, seperti nama dan nomor pasangan calon, visi-misi, serta logo partai politik pengusung. Semua desain ini harus diserahkan kepada KPU sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dan KPU akan memberikan umpan balik jika terdapat ketidaksesuaian.
Dengan langkah-langkah ini, KPU Kabupaten Lumajang berharap kampanye bisa berjalan lancar, transparan, dan informatif. Melalui kerja sama yang baik antara KPU dan tim Paslon, Pilkada diharapkan berlangsung demokratis, memberikan semua calon kesempatan yang adil untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat.
Baca Juga : Gaes !!! Bawaslu Lumajang Sosialisasikan Tahapan Kampanye Pilkada 2024
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).