Gaes !!! Linksos Bentuk Gudep Pramuka Inklusi Pramuka Disabilitas Terwadahi
Share

Probolinggo, Suaragong – Untuk membumikan nilai-nilai inklusi, Yayasan Lingkar Sosial (Linksos), membentuk gugus depan (Gudep) Pramuka Inklusi. Gudep Pramuka khusus ini sangat penting dibentuk, lantaran masih banyaknya gesekan antara penyandang disabilitas dengan orang normal dalam kepramukaan.
Ketua Pembina LINKSOS, Ken Kertaning Tyas menyebut, harusnya Pramuka menilai Gerakan Pramuka sebagai wadah yang strategis. Demikian itu untuk membumikan nilai-nilai inklusi.
Para Pramuka memiliki modal sosial yang kuat. Yaitu kemampuan interaksi, adaptasi dan persaudaraan. Serta pelaksanaan nilai-nilai luhur yang termuat dalam Tri Satya dan Dasa Darma.
Ken, sapaan akrab Ketua Linksos, juga menyatakan, secara organisasi Pramuka juga mengakui keberagaman. Bahwa gudep tidak boleh membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
“Termasuk memenuhi hak dan mewadahi kaum muda yang berkebutuhan khusus,” ujarnya, Minggu (13/08/2023).
Pengakuan Pramuka terhadap penyandang disabilitas tersebut termuat dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Nomor: 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.
Jelang Hari Pramuka tahun 2023, gudep Inklusi ini pun bisa terbentuk. Sedikitnya 25 anggota Pramuka dan Difabel Pecinta Alam, hadir dalam pembentukan gudep inklusi itu. Adalah Unit Layanan Disabilitas (ULD) Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang melakukan pembentukan Gudep Inklusi, bersama Kwartir Ranting Lawang.
Pembentukan gudep pramuka inklusi ini diharapkan mampu meredam terjadinya segregasi dalam tubuh pramuka.
“Meski pada prinsipnya Pramuka mengakui keberagaman, namun dalam praktiknya masih terdapat persoalan terkait segregasi dan kemampuan interaksi Pramuka dengan penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Definisi segregasi di bidang interaksi sosial adalah, upaya saling memisahkan diri atau saling menghindar di antara pihak-pihak yang bertentangan. Dalam rangka mengurangi ketegangan.
“Praktik segregasi yang terjadi adalah antara Pramuka dengan Pramuka dengan disabilitas tidak mampu saling berinteraksi. Sebabnya adalah Pramuka tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang ragam disabilitas dan etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas,” jelasnya.
Sementara itu, Pramuka penyandang disabilitas tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk berinteraksi dengan Pramuka lainnya. Di beberapa sekolah luar biasa, bahkan mengalami kesulitan untuk mendapatkan Pembina maupun Pelatih Pramuka yang mengerti tentang disabilitas.
Persoalan di atas, di antaranya dipicu oleh minimnya pemahaman antara disabilitas dan inklusi di masyarakat.
“Sebagian orang masih menyamakan makna disabilitas dan inklusi, padahal keduanya berbeda meski bertautan,” terang Ken.
Penyandang disabilitas sebagaimana termuat dalam UU RI Nomor 8 Tahun 2016 adalah seseorang dengan hambatan fisik, intelektual, mental dan sensorik. Sehingga mengalami hambatan sosial dan partisipasi dalam lingkungannya.
Baca juga : Musim Hujan Guru SDN 1 Tamansatriyan Waswas
Sedangkan inklusi, adalah proses penerimaan keberagaman tanpa diskriminasi. Sebagai hak seluruh warga negara yang ditandai dengan adanya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak setiap orang tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas.
“Pramuka yang inklusi dikonotasikan sebagai pramuka penyandang disabilitas. Jadi kalau kita mengembangkan gudep inklusi, orang yang salah paham bisa mengkonotasikan sebagai gudep yang beranggotakan penyandang disabilitas saja,” ujarnya.
Selama pemaknaan inklusi ini masih keliru, maka dipastikan masih terjadi pula segregasi penyandang disabilitas dalam dunia kepramukaan.
Gudep inklusi sendiri, termuat dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Nomor: 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.
Gudep Inklusi adalah gudep biasa yang sebagian anggotanya mengalami disabilitas. SKU yang dijadikan pedoman dalam kegiatan pembinaan adalah SKU yang disesuaikan dengan kemampuan dan ragam disabilitas.
“Untuk itu, pasca pembentukan Gudep LINKSOS, kami akan menggalang dukungan dan kerjasama dengan gudep-gudep yang memiliki aspirasi yang sama. Dalam perjuangan disabilitas untuk bergabung dalam Sako Inklusi,” tandasnya.
Sako atau Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan, yang berbasis antara lain profesi, aspirasi dan agama. Rintisan Sako Inklusi telah dirintis LINKSOS bersama Kwarran Lawang sejak tahun 2022. Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Komunitas Pramuka termuat dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 177 tahun 2012. (sty/eko)