Malang, Suaragong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, mencatat, kelengkapan logistik Pemilu 2024 yang telah diterima dan disimpan di gudang KPU setempat telah mencapai 90 persen lebih. Hal tersebut disampaikan langsung oleh, Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, kemarin.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, menyampaikan terkait dengan kebutuhan logistik Pemilu 2024 terbagi menjadi dua. Yaitu logistik di dalam kotak suara dan diluar kota suara yang telah mencapai 90 persen lebih.
“Seluruh kebutuhan logistik Pemilu 2024 yang telah tiba dan diterima bisa kami presentasenya 90 persen lebih. Kemudian untuk kebutuhan logistik pemilu 2024 ini ada dua, ada logistik di dalam kotak suara dan diluar kotak suara,”ujarnya.
Menurutnya, perlengkapan logistik tersebut nantinya akan digunakan dalam kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024 mendatang. Pihaknya mengaku bahwa kemarin ada tiga sampul yang belum terkirim, yaitu pembungkus surat suara yang masuk di kotak suara. Hal itu membuat tertundanya untuk melakukan packing karena harus menunggu.
“Cuma kemarin kami sampaikan ada tiga sampul yang belum terkirim, itu untuk membungkus surat suara dan itu masuk di kotak suara. Sehingga kami belum bisa packing itu, karena menunggu itu,”terangnya.
Aminah, menyatakan untuk logistik di dalam kotak suara sudah lengkap dan sudah siap di packing. Setelah semua sudah lengkap kemudian akan dilakukan penyegelan sesuai dengan jumlah masing-masing di tiap TPS yang ada di Kota Malang.
“Untuk logistik di dalam kota suara insyaallah itu sudah siap packing dan sudah lengkap. Tinggal masukan ke kotak suaranya, kemudian nanti kami segel sesuai dengan jumlah masing-masing TPS terus kami bungkus plastik luarnya supaya aman,” tandasnya.
Kemudian terkait dengan kelengkapan logistik diluar kotak suara. Pihaknya meyebutkan bahwa ada logistik yang belum datang yaitu form A. Form A ini memuat data pemilih yang biasanya untuk absen para pemilih dalam pemilu 2024.
Selanjutnya, terkait dengan deadline ia menegaskan bahwa h-1 harus lengkap ada di masing-masing TPS. Pihaknya mengupayakan maksimal tanggal 6 Februari 2024 sudah di distribusikan ke TPS.
“Kalo deadlinenya tidak ada. Deadline h-1 harus ada di TPS sudah komplit. Tetapi kami upayakan tanggal 6 maksimal sudah ke distribusi ke TPS. Yang menerima form A tersebut yaitu saksi, anggota KPPS. Kemudian nanti akan ditempel di TPS,”serunya.
Lebih lanjut, terkait dengan distribusi form A sesuai dengan juknis, dimulai dari gudang KPU yang ditransitkan di gudang PPK. Kemudian dari PPK akan di limpahkan ke gudang PPS. Dan untuk selanjutnya akan di distribusikan ke TPS masing-masing.(fat/man)