Suaragong.com – Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah dalam Pilkada Umum Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Lumajang telah resmi ditutup. KPU Lumajang telah menerima pendaftaran dari dua pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Pasangan pertama adalah Thoriqul Haq dan Lucita Izza Rafika, sementara pasangan kedua adalah Indah Amperawati dan Yudha Aji Kusuma. Kedua pasangan ini kini resmi menjadi peserta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah di Lumajang.
Baca Juga : Gaes !!! Paslon Indah – Yudha Didukung Koalisi Besar Lumajang
Tanggapan Sekda Lumajang
Agus Triyono, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, telah menegaskan pentingnya menjaga netralitas bagi seluruh ASN dan TKB dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024. Beliau meminta agar seluruh pegawai pemerintahan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon peserta pemilu.
Pj. Bupati Lumajang telah memberikan arahan tegas kepada seluruh ASN dan TKB Kabupaten Lumajang untuk senantiasa menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Dalam sambutannya, beliau juga menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Thoriqul Haq dan Indah Amperawati, namun menekankan bahwa netralitas adalah hal yang mutlak bagi seluruh aparatur negara dalam pelaksanaan pesta demokrasi
Sekretaris Daerah telah mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara untuk berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial. Setiap ucapan, tindakan, atau perilaku ASN di ranah digital dapat mencerminkan citra institusi. Oleh karena itu, ASN wajib menjaga netralitas untuk menghindari dampak negatif terhadap reputasi Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Beliau mengingatkan kita untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Setiap unggahan kita berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk ketidaknetralan. Oleh karena itu, kita dihimbau untuk menghindari postingan yang dapat memicu kontroversi atau ditafsirkan sebagai dukungan terhadap pihak tertentu dalam Pilkada. Sebaliknya, mari kita manfaatkan media sosial untuk mempromosikan hal-hal positif di Kabupaten Lumajang.
Sanksi Ketidaknetralan
Sekretaris Daerah telah memberikan peringatan tegas bahwa pelanggaran netralitas oleh ASN atau TKB selama proses pemilihan umum akan berakibat pada sanksi disiplin yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah menegaskan bahwa laporan masyarakat terkait ketidaknetralan ASN atau TKB akan ditindaklanjuti secara serius oleh Inspektorat. Segala bentuk bukti yang disertakan, seperti rekaman, foto, atau dokumen, akan dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan. Jika terbukti bersalah, ASN atau TKB yang bersangkutan akan menerima sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Baca Juga : Gaes !!! Kejurnas Pencak Silat Digelar Meriah di Lumajang
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).