Malang, Suara Gong
Saat ini Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) tengah menuntut masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun jadi 9 tahun. Dengan diwarnai aksi unjuk rasa di Jakarta, ribuan Kepala Desa seluruh Indonesia juga meminta pemerintah untuk merevisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 mengenai poin penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun tanpa periodisasi.
Tetapi, menurut Soelan, Kepala Desa Sidodadi Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang, untuk rencana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
“Kami ikuti aturan pemerintah, mau ditambah menjadi 9 tahun atau dengan dilaksanakan Pilkades tahun 2025 mendatang, ya monggo”, terang Soelan sekaligus Pengurus AKD Kabupaten Malang kemarin.
Dikatakan Soelan, misalkan masa jabatan orang nomor satu di desa itu ditambah menjadi 9 tahun,itu percuma, kalau selama ini seorang Kepala Desa tidak memberi pelayanan secara maksimal kepada masyarakat.
Baca juga: Gaes !!! Proyek Lagi, Dewan Dukung Pembangunan Fly Over
“Kami serahkan sepenuhnya kepada kebijakan pemerintah.Tetapi kami juga turut mendukung usulan teman-teman Kepala Desa seluruh Indonesia,semuga segera terkabulkan”, tandasnya.
Lebih jauh,Soelan juga berpendapat, dengan masa jabatan Kepala Desa selama 9 tahun, masyarakat menjadi jenuh.Apalagi, sambung Ketua Paguyuban Kepala Desa se-wilayah Kecamatan Gedangan ini, kalau seorang Kades tidak bisa memberi pelayanan secara maksimal kepada masyarakat dari berbagai sektor, mulai administrasi hingga pembangunan. Dengan masa jabatan yang terlalu panjang itu,masyarakat akan menjadi jenuh.
“Meski sesuai dengan berlakunya Undang-Undang sebelumnya dengan masa jabatan Kades selama 6 tahun, kalau Toh masyarakat menilainya baik, kedepan juga akan kembali dipilih. Kami tidak terlalu menuntut, tetapi kami akan mengikuti keputusan pemerintah”, ujarnya.
Namun demikian, lanjut Soelan, versi masing-masing Kepala Desa itu berbeda. Bagi Kades yang pejabat pemula, berharap tuntutan perpanjangan masa jabatan selama 9 tahun itu dikabulkan. Karena dengan ditambahnya masa jabatan itu, beberapa permasalahan yang ada di desa akan mereda. Salah satunya yaitu dampak Pilkades.
“Dengan jabatan selama 6 tahun, bagi para Kades pemula dirasa terlalu pendek dengan adanya gesekan antar rival Cakades. Bagi kami termasuk teman-teman yang sudah menjabat selama 2 periode akan mengikuti aturan Pemerintah.Dengan harapan,apapun keputusan dari Pemerintah pusat nanti harus kita terima secara logawa”, Soelan mengakhiri. (sur/man)