Type to search

News

Gaes!! Melki Ketua BEM UI Masuk babak baru, Diskorsing 1 Semester

Share

Jakarta, Suaragong –  Wah gaes, ada kabar panas nih dari dunia pergerakan mahasiswa. Ketua BEM UI, Melki Sadek, telah ditetapkan sanksi administrasi oleh pihak kampus Universitas Indonesia dalam Surat Keputusan Rektor Univeritas Indonesia. Sanksi tersebut diskors selama 1 semester terhadap Melki.

Kasus ini udah rame dibicarakan sejak akhir tahun 2023 kemarin. Korbannya ngadu ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI, dan setekah diselidiki, Melki terbukti bersalah.

Beredar di sosial media Surat Keputusan Rektor (SK Rektor) Universitas Indonesia NOMOR 49/R/UI/2024 yang menerangkan bahwa Melki terbukti melakukan kekerasan seksual kepada korban yang mana telah berdasar hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak Satgas PPKS UI.

Dalam SK berbunyi “Bahwa Saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI,” tulis keterangan pada SK.

Mengenai surat keputusan itu menganalisir dari Kompas TV, Bahwa sudah dikonfirmasikan oleh pihak humas UI, Amelita SK Rektor tersebut benar apa adanya.

Baca juga : Mentan Ajak Mahasiswa Berinovasi Di Sektor Pertanian

Pada surat Keputusan yang sama, memberikan sanksi akademik kepada Melki berupa skorsing selama 1 semester dari pihak kampus, serta tidak diperbolehkan menghubungi korban dan berada di lingkungan UI.

Selain hal tersebut, pada masa skorsing, melki akan mengikuti konseling psikologis yang diwajibkan oleh pihak kampus sesuai SK Rektor tersebut.

Sanksi ini tentu aja menuai berbagai reaksi. Ada yang ngerasa sanksi itu terlalu ringan, ada juga yang bilang udah pas. Di media sosial, banyak yang nge-tag akun UI dan Kemendikbudristek, minta supaya Melki dihukum lebih berat lagi.

Kasus ini jadi pengingat buat kita semua bahwa kekerasan seksual gak boleh ditoleransi, di mana pun dan oleh siapa pun. Gak peduli jabatannya apa, kalo terbukti melakukan pelecehan, ya harus dihukum

Di sisi lain, kasus ini juga jadi sorotan buat UI sebagai hal satu kampus ternama di Indonesia. Banyak yang mempertanyakan bagaimana sistem perlindungan mahasiswanya dari kasus kekerasan seksual.

Kasus Melki ini jadi pelajaran penting buat semua pihak. Buat para mahasiswa, jadilah agen perubahan yang berani ngomong kalo ada yang salah. Jangan diam kalo ada yang dilecehkan. Buat pihak kampus, perkuat sistem perlindungan mahasiswanya dan tidak tegas perlaku kekerasan seksual.

Dan buat kita semua, yuk sama-sama ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Beberapa poin penting dari kasus ini

  • Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI nonaktif, diskors 1 semester karena terbukti melakukan kekerasan seksual.
  • Korbannya adalah salah satu mahasiswi UI.
  • Kasus ini diselidiki oleh Satgas PPKS UI dan Melki terbukti bersalah.
  • Sanksi skorsing dianggap terlalu ringat oleh banyak orang.
  • Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual tidak boleh ditoleransi.
  • UI didesak untuk memperkuat sistem perlindungan mahasiswanya dari kasus kekerasan seksual.
Dampak dari kasus ini
  • Kasus ini memicu perdebatan publik tentang sanksi yang tepat untuk pelaku kekerasan seksual.
  • Kasus ini menjadi sorotan terhadap sistem perlindungan mahasiswa di UI.
  • Kasus ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah dan menangani kekerasan seksual.
Apa yang bisa kita lakukan
  • Mendukung korban kekerasan seksual.
  • Melaporkan kasus kekerasan seksual kepada pihak berwenang
  • Mempelajari tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
  • Menciptakan lingkungan yang aman dan bebes dari kekerasan seksual. (Aye/sg/dny)
Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *