Jakarta,Suaragong – Dalam rangka mengoptimalkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahunan 2024 untuk pekerja/buruh. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan langkah – langkah dalam mengupayakan hal tersebut. Upaya-upaya itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (26/3/2024) Hari ini.
Upaya tersebut, antara lain yaitu :
- Press release/press conference
- Sosialisasi dan koordiansi dengan Dinas Ketenagakerjaan di Masing – Masing Provinsi dan Kabupaten Kota
- Pelayanan Konsultasi dengan Mediator Hubungan Industrial dan pengawas Ketenagakerjaan
- Melalui KADIN dan APINDO melakukan pendekatan informal ke pengusaha untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya
Untuk nformasi lebih lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini telah membangun Posko THR yang digunakan sebagai sarana pelayanan terkait permasalahan Pembayaran THR. Posko Tersebut, bisa dimanfaatkan oleh Pekerja/Buruh bahkan pengusaha apabila ingin berkonsultasi.
Maka dari itu, atas dibangunnya Posko THR ini diharapkan masyarakat, pengusaha, dan pekerja/buruh untuk melaporkan ke Posko THR bila ditemukan permasalahan atau pelanggaran terkait pembayaran THR. dan menggunakan Posko THR yang telah disediakan.
“Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat,” jelas Menaker.
Posko THR, juga mempermudah pelayanan dengan memberikan pelayanan secara online/daring yang bisa diakses oleh masyarakat melalui Laman Website : https://poskothr.kemnaker.go.id/ . Selain itu, terdapat Call Center yang bisa dihubungi dengan nomor : 1500-630 atau Para pekerja bisa mengubungi melalui Whatsapp dengan Nomor : 08119521151.
Selain itu, Pemerintah Kota dan Disnaker Provinsi telah dihimbaukan untuk membuka posko THR yang terintegrasi sesuai dengan system poskothr.kemnaker.go.id.
“Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko yang sudah kami bangun,” terang Menaker.
Saat ini, Sudah ada 320 akses layanan konsultasi yang diterima hingga 26 Maret 2024. Konsultasi tersebut terkait tata cara pembayaran THR. Hingga Kini, Laporan/Aduan terkait ketidakpatuhan membayar THR belum ditemukan oleh Pihak Kemnaker. (Aye/Ker/Sg)