Jakarta, Suaragong – BPOM RI telah mengambil langkah untuk menarik roti merk Okko dari peredaran, yang diproduksi oleh PT Abdi Rasa Food, Bandung. Langkah ini diambil setelah ditemukan bahwa roti Okko mengandung bahan pengawet kosmetik natrium dehidroasetat. Yang seharusnya tidak ada dalam bahan makanan menurut regulasi BPOM.
Dalam siaran persnya, BPOM menjelaskan bahwa hasil pengujian menunjukkan adanya natrium dehidroasetat dalam roti Okko. Yang tidak sesuai dengan komposisi yang terdaftar saat pendaftaran produk. Hal ini dianggap serius karena bahan tersebut dapat menimbulkan reaksi alergi. Serta masalah kesehatan lainnya pada individu yang sensitif.
Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati, S.Si, Apt, ME, menjelaskan bahwa inspeksi dilakukan setelah ada laporan risiko terkait penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang tidak memadai pada fasilitas produksi roti Okko. Hasil inspeksi dan pengujian laboratorium menunjukkan bahwa keberadaan natrium dehidroasetat dalam roti tersebut merupakan pelanggaran yang serius terhadap peraturan BPOM.
Baca juga : Klarifikasi PT IBF Terkait Isu Pengawet Berbahaya di Roti Aoka
Himbauan Untuk Konsumen
Bagi konsumen yang telah mengonsumsi roti Okko, Ema memberikan imbauan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. Jika mengalami gejala yang mencurigakan. Terutama bagi mereka yang memiliki riwayat hipersensitivitas terhadap bahan tertentu. Meskipun demikian, Ema menegaskan bahwa tidak semua keluhan kesehatan dapat langsung dikaitkan dengan konsumsi roti tersebut.
BPOM juga telah menghentikan produksi dan peredaran roti Okko untuk mencegah risiko lebih lanjut terhadap kesehatan masyarakat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari tanggung jawab BPOM untuk memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat Indonesia.
Bagi produsen makanan, BPOM mengingatkan pentingnya mematuhi semua regulasi yang berlaku dalam proses produksi. Serta pengawasan mutu produk. Langkah pemeriksaan dan penarikan produk dari peredaran yang dilakukan BPOM adalah bagian dari upaya untuk menjaga kesehatan publik. Serta mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya dalam produk makanan.
Dengan demikian, BPOM terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap industri makanan demi melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan. Langkah ini juga sebagai pengingat bagi semua pihak terkait pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam setiap tahapan produksi makanan. (rfr)