SUARAGONG.COM – Sebuah penetapan Fatwa Hukum menjadi jawaban yang merupakan Harapan besar masyarakat internasional dari Mahkamah Internasional. Menjadi sebuah sejarah dimana sebelumnya (23/2), Pemerintah Indonesia menyampaikan Pandangan Lisan di Mahkamah Internasional. Jumat lalu (19/07) Mahkamah Internasional menetapkan keputusan yang dinanti dunia internasional. Dimana melihat hal tersbeut, Fatwa Hukum Mahkamah Internasional tersebut menjadi jawaban dari perjuangan perjuangan Bangsa Palestina.
Fatwa Hukum, Mahkamah Internasional menegakkan : rules-based international order
“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” tegas Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi. Dalam lanjut ibu Retno, Dijelaskan bahwa fatwa hukum tersebut, Mahkamah telah menegakkan rules-based international order. Dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.
Berdasarkan Pers Rilis Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal. Hal itu juga dianggap telah bertentangan dengan hukum internasional. Penetapan ini menjadi angin segar bagi perjuangan rakyat Palestina dalam meraih kemerdekaan.
”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ungkap Retno, mengelaborasi pernyataan Pemerintah yang sebelumnya (20/7) disampaikan melalui akun X Kementerian Luar Negeri.
Desakan kepada Israel dalam Pendudukan Ilegalnya di Palestina
Indonesia, mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegalnya. Indonesia menyerukan Israel untuk menghentikan pembangunan pemukiman ilegal di wilayah Palestina, mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi, dan melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi.
“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” Retno menggarisbawahi.
Selaku Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Ibu Retno Marsudi, menegaskan bahwa Indonesia mendorong PBB untuk mengambil langkah cepat dan tepat guna mengakhiri pertikaian Israel dan Palestina. keberadaan ilegal Israel di Palestina harus segera dituntaskan. Penetapan fatwa hukum ini, menurut Retno, adalah langkah awal yang krusial. Sebagai selangkah awal dalam mewujudkan kemerdekaan Palestina yang utuh.
Israel masih menjadi Occupying Power
Hingga kini, Israel masih menjadi Occupying Power di Wilayah Pendudukan Palestina, dan terus melakukan pelanggaran terhadap hak-hak rakyat Palestina dimana hal tersbeut telah dilarang dalam Fatwa Mahkamah Internasional. Indonesia menyerukan agar Israel memenuhi kewajibannya sebagai Occupying Power. Dimana berkewajiban memenuhi segala hak-hak dasar warga Palestina. Seperti hak atas hidup, keamanan, dan kebebasan.
Tidak hanya Tinggal diam. Indonesia bertindak aktif dalam mengajak masyarakat internasional dan PBB, untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan memastikan terlaksananya fatwa ICJ. Indonesia mengajak seluruh negara untuk memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.
Dengan pengakuan dan dukungan internasional, diharapkan rakyat Palestina dapat segera hidup di negara mereka sendiri yang merdeka, berdaulat, dan sejahtera. (Aye/Sg).