Type to search

Pemerintahan

Gaes !!! Menteri Perindustrian Tolak Proposal Investasi Apple Senilai Rp 1,5 Triliun

Share
Kemenperin Tolak Proposal investasi apple dengan alasan alasan belum memenuhi prinsip asas berkeadilan.

SUARAGONG.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak proposal investasi Apple senilai USD 100 juta (sekitar Rp 1,5 triliun) dengan alasan belum memenuhi prinsip asas berkeadilan. Penolakan ini berimbas pada ketidakpastian peluncuran resmi iPhone 16 series di Indonesia.

Alasan Kemenperin Menolak Proposal Apple 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan empat aspek yang belum dipenuhi oleh Apple:

  1. Perbandingan Investasi Global: Apple belum memiliki fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia, berbeda dengan negara lain.
  2. Komitmen Seperti Merek Lain: Investasi Apple masih tertinggal dibandingkan merek-merek perangkat telekomunikasi lainnya yang beroperasi di Indonesia.
  3. Nilai Tambah dan Penerimaan Negara: Proposal investasi Apple dinilai kurang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan penciptaan nilai tambah.
  4. Lapangan Kerja: Apple belum menunjukkan komitmen nyata untuk menciptakan lapangan kerja di Indonesia.

Dalam rapat pimpinan pada 25 November 2024, Kemenperin menetapkan nilai kewajaran investasi Apple untuk memenuhi asas keadilan tersebut.

Kewajiban dan Diskusi Proposal Baru

Kemenperin menegaskan bahwa Apple harus melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023 sebelum membahas proposal investasi baru untuk periode 2024-2026. Proposal baru ini merupakan syarat bagi Apple untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Apple, yang memilih skema inovasi untuk memenuhi persyaratan TKDN, diwajibkan mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun. Namun, Kemenperin mendorong Apple untuk membangun fasilitas produksi di Indonesia agar proses ini tidak terus berulang.

Revisi Regulasi untuk Keberlanjutan Industri

Kemenperin tengah merevisi Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 terkait penghitungan TKDN untuk produk elektronik seperti ponsel dan tablet. Revisi ini bertujuan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan industri perangkat telekomunikasi (HKT) serta memastikan investasi berjalan secara adil.

“Dengan revisi ini, kami ingin menegakkan asas fairness dan mendorong Apple untuk meningkatkan komitmennya terhadap ekosistem industri lokal,” ujar Agus Gumiwang.

Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) akan memanggil pihak Apple untuk membahas pelunasan komitmen investasi dan proposal baru.

“Kami berharap Apple segera mendirikan fasilitas produksi di Indonesia agar dapat memberikan manfaat yang lebih nyata bagi ekonomi nasional, termasuk peningkatan penyerapan tenaga kerja,” tutup Agus.

Penolakan ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku industri global bahwa pemerintah Indonesia serius dalam menegakkan asas keadilan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (Aye/Sg).

Baca Juga : Gaes !!! Kemenperin Siap Blokir 11.000 IMEI iPhone 16 di Indonesia

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *