Jakarta, Suaragong – Masyarakat Indonesia telah usai melaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dimana masyarakat meilih pemimpin mereka untuk Indonesia kedepannya mulai dari pemilihan Presiden (Pilpres) Hingga Pemilihan anggota legislatif (Pileg). Namun setelah hasil pemilu 2024 keluar, banyak pihak yang mengajukan perkara Perselisihan Hasil Suara Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.
Pada Laman Publikasi Mahkamah Konstitusi (MK) Mencatat, ada sebanyak 273 permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu sementara untuk per-Minggu-nya (24/3/2024). Jumlah tersebut dikatakan bisa lebih tinggi dari pada tahun sebelumnya di 2019.
“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ujar Suhartoyo kepada awak media di Gedung 1 MK, Jakarta pada Minggu (24/3/2024).
Kejadian ini, dikatakan dapat terjadi karena terdapat pihak atau petugas masih harus melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk. Skema sederhananya yaitu :
- Terhadap permohonan yang masuk dan telah diverifikasi oleh petugas, nantinya akan diterbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3).
- Setelah itu, AP3 akan diterima Pemohon sebagai bukti pengajuan ke MK.
- Perihal tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legistlatif, MK menerima permohonan dari partai politik (dalam hal ini DPP Parpol) ataupun oleh calon anggota legislatif secara pribadi sebagai pemohon perseorangan.
Suhartono juga menambahkan bahwa, jumlah perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dapat meningkat, karena pengajuan permohonan bisa dari partai atau perseorangan.
Sebanyak 273 perkara di tahun 2024 ini, terdiri dari dua permohonan PHPU antaranya :
- Perkara Perselisihan Hasil Suara Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
- Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legistlatif Sebanyak 259 permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD (termasuk DPRA/DPRK), DPD berjumlah 12 permohonan.
Sebagai Informasi lebih lanjut, untuk melihat bagaimana perkembangan dan perubahannya, bisa mengakses daftar Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum melalui Laman website Resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) ini:https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2024&pages=26&id=7&cari.(Aye/Sg/Mk)