Batu, Suara Gong
Akhir pekan kemarin, Penjabat (pj) Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu, Yeni Aristasari menyerahkan santunan dari nilai manfaat kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Santunan diberikan kepada dua orang ahli waris masing-masing peserta. Penyerahan jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada Ahli Waris Bapak Soeroto Guru Non PNS SMK Brawijaya yang meninggal saat berangkat mengajar. Ahli Waris atas nama Bu Yeti yang juga menjadi Guru di SMK Brawijaya, dengan total Jumlah Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp. 139.600.000,-.
Kedua Bapak Agus Suprapto, sopir atau karyawan swasta yang beralamat di Dusun Semanding Dau Kab Malang, dengan rincian JHT Rp. 1.463.150, JKK Rp. 156.400.00,-, Jaminan Pensiun Rp. 777.010 dan beasiswa hingga lulus kuliah bagi 2 anak ahli waris Rp. 66.000.000 dengan total Jumlah Santunan Rp.222.640.160,-.Aries Agung disela kegiatan mengatakan bahwa manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dirasakan langsung baik oleh peserta maupun ahli warisnya.
“Musibah tidak ada yang tahu, tetapi kita bisa siapkan perlindungan untuk diri sendiri dan keluarga jika terkena baik bencana maupun kecelakaan kerja,” kata Aries.Untuk itu Aries Agung Paewai berharap bagi masyarakat Kota Batu yang telah bekerja di berbagai sektor agar segera mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar kedepan mendapat manfaat yang besar khususnya bagi keluarga.
“Ini bagian dari komitmen pemerintah daerah atas penghargaan Universal Health Coverage (UHC) yang diraih Kota Batu, Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar agar segera bergabung di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Aries Agung.Memang apa yang disampaikan Aries ada benarnya. Musibah tak seorang pun yang mengetahuinya kapan akan datang. Sesuai pepatah sebaiknya sedaia paying sebelum hujan.
Artinya, setiap orang sesungguhnya bisa menyiapkan diri, membuat perlindungan diri dan kelauargnya.Tapi memang prosesnya tak semudah membalik telapak tangan. Apalagi setiap bulannya peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar preminya.
Namun kalau diukur dari segi manfaatnya. Jauh lebih banyak manfaatnya dari pada mudhorotnya. Jadi selagi masih ada kesempatan dan kemampuan, taka da salahnya segera menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan khususnya bagi mereka sudah berkerja diberbagai sektor pekerjaan. (mf/man)