Bali, Suaragong – Gaes, Oknum Polisi Diduga Melakukan Penganiayaan. Pada tanggal 5 Juli 2024, Seorang warga Denpasar, Bali. Berinisial IWS (47) mengadukan insiden penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh sepuluh anggota Polres Klungkung. Korban melakukan pengaduan insiden ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali.
Tanggapan Direktur LBH Bali
Rezky Pratiwi selaku direktur Lembaga Bantuan Hukum Bali mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada tanggal 26 Mei 2024.
Rezky melakukan konferensi pers di Kantor LPH Bali pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024. Ia Mengatakan “Akibat dari tindakan penyiksaan yang dilakukan personel Polres Klungkung tersebut menyebabkan luka fisik, psikis, termasuk luka permanen pada salah satu gendang telinga korban. Korban baru dilepaskan oleh polisi pada tanggal 28 Mei 2024, sekira pukul 20.00 WITA.”
Ia juga mengatakan bahwa IWS telah melaporkan peristiwa ini kepada Polda Bali. Namun, petugas SPKT Polda Bali justru mengarahkan pelaporan pada pasal 352 KUHP. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan menilai telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia berkaitan dengan hak untuk bebas dari penyiksaan.
Kronologi
Pada tanggal 26 Mei 2024. Ada sepuluh anggota Polres Klungkung datang ke rumas IWS di Jalan Waribang, Kecamatan Denpasar Timur dan Mencari keberadaan IWS.
IWS yang berada di luar rumah. Dihubungi oleh istrinya untuk pulang kemudian ia langsung dibawa oleh polisi ke sejumlah tempat. Ponsel IWS dan lima mobil diduga disita oleh pihak kepolisian. Dari 5 kendaraan tersebut 2 unit milik IWS dan 3 unit kendaraan milik temannya yang sedang dalam proses penjualan.
Setelah itu IWS diduga ditahan selam tiga hari, 26 sampai 28 Mei 2024 di sebuah rumah yang terletak di Kabupaten Klungkung, Bali.
Oleh kepolisian Polres Klungkung. IWS dituduh telah membantu membawa kabur sebuah mobil yang sedang dicari oleh pihak kepolisian.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Jansen Avitus Panjaitan selaku Kabid Humas Polda Bali membenarkan laporan terhadap kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa kasus tersebut masih didalami oleh Propam Polda Bali. Kombes Jansen pada hari Jumat 5 Juli 2024 mengatakan “Masih didalami oleh Propam Polda Bali.”
Polda Bali sempat mengungkapkan pengamanan 30 unit kendaraan bodong dari Kabupaten Klungkung. Dari kasus itu, polisi mengamankan 2 orang tersangka dan 1 masih DPO dari dugaan kasus kendaraan bodong dan pemalsuan STNK. (Fz/Sg).