Malang, Suaragong – FAW dan AW warga Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang mengaku warisan leluhur, pabrik miras rumahan digrebek polisi dan berhasil diamankan usai satu tahun setengah memproduksi minuman keras (Miras) ilegal di rumahnya.
Dua orang yang masih memiliki hubungan keluarga yakni sepupuan mengaku, memproduksi barang haram ini merupakan warisan turun-temurun. Namun, ia baru menjalani warisan miras secara ilegal ini sudah satu tahun setengah.
“Katanya baru satu tahun setengah memproduksi miras ini,” kata Kasatresnarkoba AKP Aditya Permana Senin (25/3/2024). Dalam sehari, keduanya bisa memproduksi 500 liter. Kemudian, dalam satu botol yang berkapasitas 1,5 liter, ia menjualnya dengan harga Rp 50 ribu. Dengan demikian, dalam satu bulan saja, ia mendapatkan untung bisa ratusan juta.
“Pengakuannya dalam satu bulan dia mendapatkan untung hanya sekitar Rp 4 juta,” katanya.Dalam kesempatan yang sama ia menambahkan, keduanya digrebek dan ditangkap pada hari Sabtu (23/3/2024) kemarin. Ia ditangkap setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa di lokasi tersebut banyak pemuda yang menggear pesta miras pada malam hari.
Aditya mengatakan, usai mendapatkan informasi dari warga, tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan. Diketahui kemudian polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
baca juga : Warga Cepokomulyo Dipukuli dan Dibacok
Hasil penyelidikan pabrik miras rumahan digrebek polisi disampaikan oleh Aditya sebagai berikut “Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg,” katanya.
Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan kepolisian. “Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu” lanjutnya.
Atas kasus ini, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Ia akan dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (nif/man)