Suaragong.com – Pemerintah Pakistan baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang melarang penggunaan Virtual Private Network (VPN) di negara tersebut, dengan memberikan label “haram” bagi mereka yang mengakses dan menggunakannya. Keputusan ini menuai kontroversi di kalangan pengguna internet dan aktivis kebebasan digital, karena VPN telah menjadi alat penting bagi banyak orang untuk menjaga privasi dan mengakses informasi yang dibatasi.
Baca Juga : Gaes !!! 40 Varian Baru Malware TrickMo Mengancam Pengguna Android
Kronologi Larangan Penggunaan VPN
Langkah ini diambil setelah pemerintah Pakistan mengungkapkan kekhawatirannya tentang penggunaan VPN yang semakin meluas. VPN sering kali digunakan untuk mengakses situs-situs yang diblokir atau dibatasi oleh otoritas negara. Situs terblokir termasuk media sosial dan konten yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial dan budaya Pakistan. Pemerintah juga mengklaim bahwa banyak individu menggunakan VPN untuk menghindari pemantauan dan kontrol atas aktivitas online mereka, yang dapat berisiko bagi keamanan nasional.
Otoritas di Pakistan menginstruksikan penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke layanan VPN yang tidak terdaftar. VPN yang sah harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah untuk beroperasi, dan pengguna yang ketahuan menggunakan VPN ilegal dapat menghadapi tindakan hukum. Selain itu, pemerintah juga mendesak perusahaan penyedia VPN untuk bekerja sama dalam mematuhi regulasi baru ini.
Tanggapan Masyarakat
Namun, keputusan ini mendapat kritik keras dari berbagai kelompok, termasuk jurnalis, aktivis hak asasi manusia, dan pengguna internet. Mereka berpendapat bahwa larangan tersebut akan membatasi kebebasan berekspresi dan akses informasi di Pakistan, serta mengancam privasi pengguna internet. Penggunaan VPN, yang biasa digunakan untuk mengamankan data pribadi, kini dianggap sebagai tindakan ilegal di negara yang dikenal dengan pembatasan ketat terhadap kebebasan digital.
Sementara itu, sejumlah pihak di Pakistan menganggap larangan ini sebagai bentuk pengawasan yang berlebihan terhadap dunia maya. Beberapa pihak menuntut agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut demi melindungi kebebasan berekspresi dan hak privasi warganya.
Baca Juga : Gaes !!! VPN akan Dibatasi Oleh Kominfo?
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).