SUARAGONG.COM – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di Pemerintah Kabupaten Pasuruan diwajibkan mengenakan batik selama empat hari berturut-turut. Yang di mulai dari 1 hingga 4 Oktober 2024. Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE). Yang mana telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, per tanggal 30 September 2024.
Kewajiban tersebut ditetapkan untuk memperingati Hari Batik Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Oktober. Serta untuk menumbuhkan rasa cinta dan kebanggaan terhadap batik sebagai warisan budaya Indonesia.
Seragam Batik ASN: Sebagai kolektivitas dan kebersamaan
Penjabat Bupati Pasuruan, Nurkholis, menegaskan bahwa batik telah diakui sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan non-bendawi oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009. Ia menyampaikan bahwa batik tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga sebagai perekat bangsa yang menunjukkan kolektivitas dan kebersamaan, tanpa memandang strata sosial.
Sebagaimana yang diketahui Batik, sebagai warisan budaya tak benda yang diakui dunia. Memiliki nilai yang sangat penting bagi identitas bangsa Indonesia. Sejak ditetapkannya oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009 sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan non-bendawi, batik telah menjadi simbol persatuan, kebanggaan, dan keberagaman budaya Indonesia yang kaya. Oleh karena itu, melestarikan batik tidak hanya sebatas menjaga motif dan teknik pembuatan, tetapi juga meneruskan nilai-nilai sejarah dan kearifan lokal yang terkandung di dalamnya.
“Saya sudah intruksikan Pak Sekda untuk membuatkan edaran tentang pemakaian baju batik selama 4 hari. Mulai tanggal 1 sampai 4 oktober,” katanya, hari ini, Selasa (1/10).
“Dengan mengenakan batik, kita merayakan kolektivitas dan kebersamaan sebagai satu bangsa, sekaligus memperingati warisan budaya yang harus kita lestarikan,” ujar Nurkholis pada Selasa (1/10/2024).
Langkah ini juga diambil sebagai upaya meningkatkan kecintaan masyarakat Pasuruan terhadap batik, sekaligus sebagai simbol persatuan dan identitas nasional.
Sebagai bagian dari upaya pelestarian ini, Pemerintah Indonesia terus mendorong penggunaan batik dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satunya di lingkungan Aparatus Sipil Negara (ASN) ini. Nilai dari Penggunaan batik sebagai seragam ASN juga memperkuat kesan bahwa batik adalah milik semua golongan. Tanpa memandang strata sosial. Dari pejabat tinggi hingga staf, semua mengenakan batik dengan rasa bangga yang sama, menghapus sekat-sekat perbedaan dan menegaskan persatuan. (Aye/Sg)
Baja Juga : Gaes !!! 52 Warga Pasuruan Terima Sertipikat Tanah Elektronik dari Menteri AHY