Lumajang, Suaragong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang, terus mengusut tuntass terkait terjadinya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Petugas Pengkinian Data Pemilih (Pantarlih) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Pasalnya, terdapat laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pantarlih. Pantarlih melakukan pelanggaran dengan cara melakukan tugas-tugas diluar yang telah ditetapkan sesuai aturan yakni melakukan survei Calon Bupati Lumajang.
Sebuah bukti permulaan berupa tangkapan layar grup WhatsApp Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menjadi viral dan hangat di berbagai media sosial. Sebab, dalam grup tersebut terdapat percakapan yang menginstruksikan petugas pantarlih melakukan pendataan pemilih sekaligus survei elektabilitas bacabup.
Baca Juga : Gaes !!! 3 Petani di Lumajang Tanam Ganja Untuk Uang Tambahan
Tanggapan Ketua Pelaksana Bawaslu Lumajang
Farhan selaku Ketua Panitia Pelaksana Bawaslu Lumajang, pada hari Selasa 16 Juli 2024 menanggapi sekaliguss mengklarifikasi kasus dugaan tersebut. Ia mengatakan “kita sedang mengklarifikasi siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan survei tersebut. mulai dari siapa yang melakukan survei, dan siapa yang memerintahkan survei tersebut.” Tuturnya.
Setelah dilakukan klarifikasi secara menyeluruh, akan dilakukan peninjauan oleh Bawaslu atas pelanggaran yang terjadi tersebut dan beberapa usulan Bawaslu kepada KPU.
Farhan belum bisa mengungkapkan kesimpulannya karena masih dalam tahap klarifikasi. “Kita belum simpulkan ya, karena semua pihak-pihak sedang kita klarifikasi.”
Farhan menambahkan, meski hanya diberi tambahan amanah baru di PPK Pasirian terkait peristiwa Pantarlih. Pihaknya sudah mengarahkan penyelidikan ke seluruh Panwaskam. Sebab, kejadian serupa mungkin pernah terjadi di wilayah lain namun tidak terdeteksi.
“Kami akan melakukan survei di seluruh kecamatan untuk melihat apakah ada yang serupa dengan Pasirian,” jelasnya.
Jika melihat dari Google form yang diberikan kepada Pantarlih, tentu ini merupakan tugas tambahan di luar tugas pokok Pantarlih. Hal ini merupakan pelanggaran aturan, dan tentunya akan ada konsekuensi sesuai aturan.
“Kalau dari KPU itu ada e-Coklit, tapi kalau google form ini kan tambahan, tentu ini menyalahi aturan karena tak ada hubungannya dengan pekerjaan PPS dan Pantarlih,” tutupnya.
Tanggapan LO Partai Politik di Lumajang
Muhammad Shukur, salah satu LO partai politik di Lumajang, meminta Bawaslu dan KPU menindak semua pihak yang terlibat dalam insiden tersebut. Tentu saja, integritas KPU dan Bawaslu akan dipertaruhkan untuk menuntaskan persoalan tugas tambahan tersebut.
Shukur mengatakan “Kita harus menjelaskan kepada orang-orang yang memberi perintah dan siapa yang melaksanakannya. Hal ini tidak bisa dirahasiakan karena menyangkut kredibilitas KPU dan Bawaslu.” (Fz/Aye/Sg).