Batu, Suaragong.com – Pelantikan 30 anggota DPRD Kota Batu terpilih periode 2024-2029 dilaksanakan hari ini di Gedung DPRD Kota Batu, Jumat 30 Agustus 2024.
Tanggapan Sekertaris Dewan DPRD Kota Batu
Meski 4 anggota DPRD terpilih yang maju dalam Pilkada 2024 tetap dilantik. Empat Anggota DPRD Kota Batu terpilih yang manu Pilkada adalah Nurochman (PKB), Ganisa Pratiwi Rumpoko (PDIP), Heli Suyanto (Gerindra) dan H. Rudi (PAN).
“Mereka tetap ikut pelantikan. Pasalnya belum ada penetapan dari KPU Kota Batu sebagai Calon Kepala Daerah. Meski begitu, mereka harus membuat surat pengunduran diri ke Parpol masing-masing,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batu, Endro Wahyudi.
Selanjutnya setelah ditetapkan (mengikuti jadwal.red) sebagai Calon Kepala Daerah, DPRD Kota Batu, dalam hal ini Ketua DPRD akan menindaklanjuti surat pengunduran diri dari KPU Kota Batu dan Gubernur Jatim. Untuk kemudian dilaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Untuk PAW sesuai aturan akan digantikan suara terbanyak dibawah Anggota DPRD terpilih yang mengundurkan diri. Lama tidaknya proses-proses tersebut tergantung dari parpol masing-masing,” ujarnya.
Sebelum pelantikan, diawali dengan rapat paripurna yang merupakan rapat paripurna terakhir yang dipimpin anggota DPRD Kota Batu Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Selain itu merupakan tonggak paling awal bagi Anggota DPRD Kota Batu Jabatan Tahun 2024-2029.
“Usai dilantik, tugas dan tanggungjawab anggota DPRD yang baru sudah menanti. Salah satunya membahas Perda R-APBD Kota Batu tahun 2025,” katanya.
Pihaknya berharap 30 Anggota DPRD terpilih bisa melanjutkan kerjasama yang baik dengan semua komponen, baik dari pemerintah daerah, para tokoh dan ulama, para pimpinan lembaga daerah, organisasi sosial kemasyarakatan, serta seluruh lapisan masyarakat Kota Batu.
“Dengan melanjutkan kerjasama yang baik dengan semua komponen, diharapkan semua Anggota DPRD Kota Batu yang baru bisa bertugas lebih maksimal. Serta mampu mengayomi dan menyuarakan aspirasi sesuai kebutuhan masyarakat Kota Wisata Batu,” ujarnya.
Endro menambahkan, berdasarkan ketentuan, pada rapat paripurna tersebut juga akan ditetapkan H M. Didik Subianto (Kaji Bianto) sebagai Pimpinan DPRD Kota Batu Sementara.
“Kemudian Punjul Santoso sebagai Wakil Pimpinan DPRD Kota Batu,” tuturnya.
Tanggapan Komisioner KPU Kota Batu
Sementara itu Komisioner KPU Kota Batu, Marlina membenarkan bahwa Anggota DPRD Kota Batu terpilih boleh mengikuti pelantikan hari ini. Pasalnya saat Anggota DPRD terpilih maju Pilkada masih dalam proses pendaftaran Calon Kepala Daerah di KPU Kota Batu.
“Karena masih dalam proses pendaftaran Calon Kepala Daerah, maka para anggota terpilih maju Pilkada baru menyerahkan surat pernyataan dan surat pengunduran diri saja. Sehingga belum ada SK pengunduran diri yang bersangkutan,” ujarnya.
Untuk teknis, surat pengunduran diri calon terpilih dilakukan ke Parpol. Jika calon dalam proses pendaftaran Kepala Daerah secara administrasi memenuhi syarat di KPU. Maka setelah dilantik harus ada SK pengunduran dirinya yang diajukan melalui Sekwan.
“Begitu juga untuk PAW, nantinya yang menggantikan Anggota Dewan terpilih adalah suara terbanyak setelahnya. Tapi jika yang bersangkutan memenuhi persyaratan lainnya,” tuturnya. (mf/fz)